Nadiem soal Kenaikan UKT: Lompatan Tak Rasional Akan Kami Hentikan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 21 Mei 2024 11:39 WIB

Nadiem Makarim mengatakan kenaikan duit kuliah tunggal (UKT) di tingkat ekonomi nan paling tinggi sekalipun kudu rasional. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan kenaikan duit kuliah tunggal (UKT) di tingkat ekonomi nan paling tinggi sekalipun kudu rasional. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim menyatakan bakal menghentikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) nan melonjak tak logis di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

"Dan saya berkomit beserta Kemendikbudristek untuk memastikan, lantaran tentunya kudu ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan nan tidak logis itu bakal kami berhentikan," kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X, Selasa (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nadiem mengatakan dia bakal memastikan bahwa Kemendikbud memegang peranan nan kuat dalam perihal ini. Menurutnya, kenaikan UKT apalagi di tingkat ekonomi nan paling tinggi sekalipun haruslah rasional.

Nadiem pun meminta seluruh perguruan tinggi untuk memastikan jikalau ada kenaikan UKT, maka kudu logis dan tak terburu-buru dengan lompatan nilai nan besar.

"Jadi kami memastikan bahwa kenaikan-kenaikan nan tidak wajar itu bakal kami cek, evaluasi, assess," ucap dia.

Sebelumnya, Kemendikbudristek telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.

Dalam patokan itu, golongan UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta menjadi standar minimal nan kudu dimiliki PTN. Selebihnya, besaran UKT ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Kebijakan tersebut memicu protes dari mahasiswa di Universitas Indonesia (UI), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri), hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan hingga Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Merespons protes tersebut, Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie menyatakan pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier alias pilihan. Artinya, pendidikan tinggi tidak termasuk dalam wajib belajar 12 tahun.

(mnf/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional