OJK Akan Blacklist Pelaku Judi Online: Tak Akan Bisa Nikmati Layanan Jasa Keuangan Lagi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan blacklist terhadap pelaku (pemain) judi online. Lewat kebijakan tersebut, para pelaku gambling online tidak bakal bisa mengakses Layanan Jasa Keuangan (LJK) nan tersedia di Indonesia.

Dikutip dari Antara, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengungkapkan bahwa OJK bakal memasukkan orang-orang nan terlibat gambling online ke dalam satu sistem informasi. Nantinya para pelaku jasa finansial bisa mengakses orang-orang tersebut untuk melakukan penolakan.

“Kami masukkan ke dalam sistem info ini, sehingga diharapkan ini menimbulkan pengaruh jera,” ujar Rizal dalam Konferensi Pers mengenai Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024 dikutip dari Antaranews. 

Ia pun memastikan bahwa OJK secara aktif mencegah dan melakukan pemberantasan gambling online, tak hanya lantaran sebagai Satgas Judi Online saja melainkan sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan.

“Dari aspek pencegahan, OJK sangat aktif dalam melakukan edukasi dan literasi di sektor jasa keuangan, baik kepada masyarakat maupun kepada seluruh konsumen di sektor jasa finansial mengenai dengan bahayanya gambling online,” kata Rizal. 

Lebih lanjut, OJK berbareng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta personil Satuan Tugas (Satgas) gambling online disebut telah memblokir lebih dari 6.000 rekening pelaku nan terlibat dalam gambling online. “Kami berkomitmen, kami bakal ban itu orang-orang nan terlibat di proses gambling online, tidak bakal bisa menikmati seluruh jasa di sektor jasa keuangan,” ujar Rizal.

Dalam kesempatan sama, Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) Anton Daryono juga mengungkapkan bahwa BI telah menemukan sebanyak 689 akun nan terindikasi terlibat pertaruhan online dari 27 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dalam waktu empat minggu terakhir.

Iklan

Dalam kurun waktu nan sama, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) pertaruhan online dan 150 akun nan diperjualbelikan di platform e-commerce dan media sosial. 

“BI telah meminta PJP untuk mengidentifikasi dan menginvestigasi, serta melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti melakukan tindak lanjut pemblokiran, penutupan akun, dan melaporkan penutupan URL terindikasi pertaruhan online ke Kominfo,” ujar Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen BI Anton Daryono di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024 sebagaimana dikutip dari Antaranews.

Hingga akhir Juli 2024, kata dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menginformasikan kepada BI mengenai adanya 504 rekening akun nan terindikasi digunakan untuk aktivitas gambling online.

Adapun sebanyak 431 akun dari jumlah tersebut, tercatat sebagai pengguna PJP, dengan rincian terdapat 88 akun teridentifikasi melakukan transaksi wajar dan sebanyak 343 akun telah teridentifikasi digunakan untuk transaksi pertaruhan online, sehingga seluruhnya telah dilakukan penutupan akun duit elektronik.

Untuk diketahui, berasas Keputusan Presiden (Keppres) No. 21 Tahun 2024, BI menjadi salah satu personil dalam bagian pencegahan pertaruhan online, nan diimplementasikan melalui peran aktif dalam melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung kepada penyedia jasa pembayaran alias PJP.

Pilihan Editor: Pemain Judi Online Didominasi Masyarakat Miskin, Ini Kata Pakar

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis