TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang potensi kerja sama lembaga jasa finansial saat berjumpa Financial Supervisory Service (FSS) Korea. Pertemuan antara Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Gubernur FSS Korea Lee Bokhyun di Jakarta, pada Jumat lalu, juga membahas pengawasan lintas pemisah kedua lembaga itu.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pertemuan itu bisa memperkuat kegunaan pengawasan LJK dan mempererat hubungan bilateral OJK dengan FSS Korea. “Kedua otoritas perlu melakukan pembahasan nan mendalam tentang pengawasan lembaga finansial milik Korea di Indonesia termasuk rencana bisnisnya untuk memandang gambaran nan lebih mendalam terhadap kondisi nan ada saat ini," kata Mahendra dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin, 18 November 2024.
Dalam kesempatan nan sama, Gubernur FSS Lee Bokhyun mengapresiasi pertemuan bilateral OJK dan lembaganya. Dia menyebut pertemuan ini bakal memperkuat kerjasama kedua otoritas tersebut. “FSS terbuka untuk pertukaran info dan info dengan OJK dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan perbankan dan asuransi di masing-masing negara," kata Lee.
Indonesia saat ini nan mempunyai satu instansi bagian di Seoul, Korea ialah Bank Negara Indonesia (BNI). Sementara, terdapat enam bank dari Korea nan beraksi di Indonesia, ialah PT Bank KB Bukopin, PT Bank Woori Saudara Indonesia, PT Bank KEB Hana, PT Bank Shinhan Indonesia, PT Bank IBK Indonesia, dan PT Bank Oke Indonesia.
Pada sektor asuransi, Indonesia tidak mempunyai perusahaan asuransi nan beraksi di Korea, tapi terdapat enam perusahaan asuransi Korea nan beraksi di Indonesia, ialah PT Hanwa Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, PT Lippo General Insurance Tbk, PT Kookmin Best Insurance Indonesia, PT Asuransi Samsung Tugu dan PT Meritz Korindo Insurance.
Kedua otoritas telah mempunyai kerja sama umum dalam corak Memorandum of Understanding (MoU) nan ditandatangani pada April 2015. Berbagai aktivitas pertemuan, seminar, study visit, pemeriksaan langsung, hingga secondment kerap dilaksanakan oleh kedua otoritas sebagai corak penerapan kerja sama seperti nan disepakati dalam MoU tersebut. Melalui pertemuan ini, kedua otoritas menguatkan komitmen untuk terus menjalin dan mempererat kerja sama bilateral khususnya koordinasi pengawasan di sektor jasa keuangan.