KEPALA Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan sukses menyelamatkan duit dari penipuan (scam) sebesar Rp 376,8 miliar. “Persentasenya mungkin sekitar dua persen (dari total Rp7 triliun kehilangan lantaran penipuan),” kata Friderica mengutip Antara, Minggu, 19 Oktober 2025.
Berdasarkan info Indonesian Anti-Scam Center (IASC) selama 22 November 2024 sampai 16 Oktober 2025, jumlah laporan seputar penipuan diterima sebanyak 299.237 dengan total kerugian Rp 7 triliun. Lalu jumlah rekening diblokir dan dilaporkan masing-masing 94.344 dan 487.378, serta total biaya diblokir Rp 376,8 miliar.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Adapun lima provinsi tertinggi nan melaporkan penipuan ke IASC adalah Jawa Barat sebesar 61.857, DKI Jakarta 48.165, Jawa Timur 40.454, Jawa Tengah 32.492, serta Banten 20.619.
Sepanjang November 2024 sampai Oktober 2025, kebanyakan modus scam berupa penipuan transaksi shopping online nan telah mengalami kerugian Rp988 miliar, penipuan mengaku pihak lain (fake call) Rp1,31 triliun. Lalu penipuan investasi Rp1,09 triliun, penipuan penawaran kerja Rp656 miliar, penipuan mendapatkan bingkisan Rp189,91 miliar, dan melalui media sosial Rp491,13 miliar.
Kemudian juga phising (upaya seseorang untuk menipu agar mengungkapkan info pribadi) Rp507,53 miliar, social engineering (teknik manipulasi psikologis untuk menipu korban agar membocorkan info sensitif) Rp361,26 miliar. Kemudian pinjaman online fiktif Rp40,61 miliar, serta Android Package Kit (APK) via WA Rp134 miliar.
“Kita betul-betul menangani perihal ini dengan tindakan nan sangat serius untuk kemudian berupaya meningkatkan performa dari anti-scam center ini. Untuk kemudian bisa kita melindungi konsumen,” kata sosok nan berkawan dipanggil Kiki.
OJK juga telah melakukan penangkapan dan penegakan norma terhadap beragam kasus penipuan. Lalu kerjasama penegakan hukum, hingga melakukan penguatan sistem dengan mengintegrasikan antara perbankan, marketplace, dan asosiasi telekomunikasi, mengingat banyak scammer memanfaatkan rekening maupun sambungan telepon.
“Terus nan terbaru juga, ini juga sedang dalam finalisasi nan kelak bakal dimasukkan di dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama) kita. Mereka nan melakukan pelaporan di anti-scam center ini sudah dianggap seperti laporan pengaduan kepolisian,” ujar Kiki.
“Jadi it's a good news (ini buletin baik), a great news (berita besar). Terima kasih kepada Polri lantaran dengan adanya pengakuan tersebut, orang tidak kudu melapor dua kali ke anti-scam center dan kepolisian. Sudah dianggap sebagai diterimanya laporan pengaduan kepada polisi,” kata Kiki.