Partai Boleh Tidak Mengusung Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak melarang partai politik jika tidak mengusung calon kepala wilayah alias bersikap abstain pada Pilkada 2024.

Aturan tentang syarat partai politik untuk mengusung calon kepala wilayah tertuang dalam UU tentang Pilkada terutama di Pasal 40. Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan alias hukuman unik bagi partai politik nan tak mengusung kandidat calon kepala daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 40 ayat (1) itu hanya mengatur secara spesifik syarat parpol alias campuran parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen jumlah bangku DPRD alias 25 persen dari akumulasi perolehan bunyi sah dalam Pileg DPRD.

"Partai Politik alias campuran Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah bangku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan bunyi sah dalam pemilihan umum personil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di wilayah nan bersangkutan," bunyi Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada.

Kemudian Pasal 40 ayat (4) UU Pilkada juga nanya mengatur parpol alias campuran parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.

Dihubungi terpisah, Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin beranggapan tak ada patokan partai dapat terkena hukuman jika tak usung kandidat di UU Pilkada.

Baginya, kondisi ini membikin tak adanya pengkondisian parpol untuk mendorong kejuaraan dalam Pilkada.

"Dan itu berakibat bisa adanya calon tunggal juga di satu daerah. Dan keberadaan calon tunggal ini kan tanda enggak ada ketentuan nan memberikan hukuman untuk memaksa partai," kata Usep kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/7).

Usep menilai persoalan mendasar di UU Pilkada bukan lantaran tak ada hukuman bagi partai jika tak mengusung kandidat. Ia mengatakan syarat pencalonan kandidat nan berat justru menjadi persoalan utama sehingga suasana kompetitif menjadi kecil.

"Jadi masalahnya di syarat kejuaraan kita nan berat. Di calon independen itu KTP sudah dukungannya kudu banyak dan formatnya kudu sensus, bukan sampling. Dan lembut saja syarat periode pemisah 20 persen jumlah bangku DPRD alias bunyi 25 persen," kata dia.

Sebelumnya Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Surakarta sempat menyatakan sikap abstain alias tak mengusung salah satu kandidat dalam Pilkada 2020 lalu.

Kala itu Pilkada Solo diikuti oleh pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan pasangan independen Bagyo Wahyono- Suparjo.

Pasangan Gibran -Teguh kala itu diusung oleh koalisi besar PDI-P, PAN, Golkar, Gerindra, PSI, PPP, NasDem, Demokrat, PKB, Hanura, Perindo, PBB, PKPI dan Gelora.

(rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional