TEMPO.CO, Jakarta - Yusuf Mansyur buka bunyi soal izin upaya investasi syariah PT Paytren Aset Manajemen (PAM) nan dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 8 Mei 2024 lalu. Menurutnya usahanya sejak 3 tahun terakhir sudah mengalami gonjang-ganjing. "Perjuangan menjual itu 3 tahun lebih dan menghabiskan banyak energi. Enggak selamat juga," kata Yusuf dihubungi TEMPO melalui pesan singkat pada Ahad, 19 Mei 2024.
Dia mengaku tidak masalah usahanya dicabut. "Enggak apa-apa. Semoga jadi ibadah kebaikan saleh dan jariah. Bagaimana niat kan dicatat Allah, pengen memajukan ekonomi syariah umat," ucapnya.
Saat ditanya berapa jumlah pengguna nan berinvestasi ke Paytern, Yusuf enggan menanggapi. Namun dia menyatakan duit milik pihak nan berinvestasi sudah dikembalikan. "Dan nan tidak kalah penting, enggak ada duit orang, duit tetap terhutang sebagai duit investasi masyarakat. Bisa ditanyakan ke OJK," ucapnya.
Dia malah berterima kasih kepada OJK lantaran telah memberikan pembelajaran berbobot untuknya. "Semoga enggak jera dengan buahpikiran dan aktivitas lain. Siap belajar juga terus untuk eksekusi nan lebih baik ke depannya," ucapnya.
Yusuf mengatakan bisnisnya sempat memperkuat dan tidak terkena masalah. Dia menyatakan usahanya tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan duit nan dianggap tidak benar. "Enggak ada duit pengguna tertahan pulang dan kembali semua dan di masa susah kayak Covid-19 nan ngeberantakin banyak industri. Tidak banyak pelaku upaya kena kasus hukum, dipenjara. Kami mulus jaga amanah," ujarnya.
Paytren didirikan Yusuf Mansur melalui PT Veritra Sentosa Internasional pada 10 Juli 2013. Akan tetapi, baru terdaftar sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran pada 2018, setelah dibekukan oleh Bank Indonesia pada 2017.
Pada Oktober 2017, Paytren sempat dibekukan oleh Bank Indonesia lantaran tidak punya izin upaya duit elektronik. Saat itu, BI menyatakan bahwa mereka mau memastikan bahwa badan nan mengumpulkan biaya dari masyarakat sejalan dengan peraturan BI. Dalam tiga tahun terakhir, Yusuf Mansur dikabarkan mencoba menjual Paytren namun tidak sukses menemukan pembeli sampai akhirnya izin usahanya dicabut OJK.
Iklan
Berdasarkan fakta-fakta dan info nan diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen pada 8 Mei 2024. "Yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Paytren Aset Manajemen," demikian tulis OJK dalam pengumumannya.
Dengan dicabutnya izin upaya perusahaan, maka PT Paytren Aset Manajemen mendapatkan lima konsekuensi. Pertama, dilarang melakukan aktivitas upaya sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah. Kedua, wajib menyelesaikan seluruh tanggungjawab kepada pengguna dalam aktivitas upaya sebagai manajer investasi jika ada.
Ketiga, wajib menyelesaikan seluruh tanggungjawab kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK jika ada. Keempat, wajib membubarkan perusahaan paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan. Terakhir, dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan aktivitas apapun, selain untuk aktivitas nan berangkaian dengan pembubaran perseroan terbatas.
Pilihan editor: Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor
DESTY LUTHFIANI | ANNISA FEBIOLA