PDIP Bantah Alwin Kiemas Tersangka Judol Keponakan Megawati

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 26 Nov 2024 11:27 WIB

PDIP menegaskan salah satu tersangka kasus gambling online di Komdigi Alwin Jabarti Kiemas bukanlah personil family Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri. Tersangka gambling online di Komdigi disebut-sebut merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

Jakarta, CNN Indonesia --

PDIP menegaskan salah satu tersangka kasus judi online di Kementerian Komdigi, Alwin Jabarti Kiemas bukanlah personil family Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri.

"Yang berkepentingan bukan family dan juga bukan kader PDI Perjuangan," kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy lewat pesan singkat, Selasa (26/11).

Ia menilai mencuatnya kasus Alwin nan dikaitkan dengan Megawati ini hanya untuk menjelekkan gambaran PDIP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny juga menduga perihal itu bertalian dengan hari pemungutan bunyi Pilkada Serentak 2024 beberapa hari lagi.

Ia pun menjelaskan PDIP bakal melaporkan akun media sosial nan diduga menyebarkan berita hoaks tersebut.

Ronny menyebut unggahan itu sangat tendensius. Padahal, Alwin sama sekali tak berangkaian dengan Megawati.

"Dia sengaja menarik Ibu Mega dan PDI Perjuangan seolah-olah menjadi bagian dari kasus gambling online. Ini cuitan jahat, menggiring opini, dan mengandung unsur fitnah," ucapnya.

Nama Alwin sebelumya menjadi sorotan lantaran disebut akun X Partai Socmed merupakan keponakan dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.

"Disclaimer, nama orangnya Alwin Jabarti Kiemas. Dia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berinteraksi Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati. Apalagi ke beragam pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP," demikian keterangan dalam unggahan itu.

Pihak kepolisian menyebut Alwin berkedudukan menyeleksi dan memverifikasi situs gambling online agar tidak terblokir.

Alwin berstatus tersangka berbareng puluhan sosok lain, seperti eks komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony namalain Tony Tomang, Adhi Kismanto, hingga Denden Imadudin Soleh.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan alias Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan alias Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita peralatan bukti berupa duit tunai dan aset senilai total Rp167,8 miliar.

(mnf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional