Pemerintah akan kembali Berlakukan Upah Minimum Sektoral Setelah Putusan MK Batalkan PP 51 2023

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono, memastikan sistem kalkulasi upah minimum tahun 2025 tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 nan merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Hal ini sekaligus memastikan pemerintah mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Ciptaker nan menganulir PP 51 Tahun 2023 tersebut.

“Wakil Ketua DPR (Sufmi Dasco) menyampaikan DPR menganggap PP 51 tidak bisa lagi digunakan. Itu penyataan resmi,” kata Kahar ketika ditemui setelah menyampaikan orasinya dalam tindakan ribuan pekerja di laman instansi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis, 7 November 2024.

Kepastian itu, kata Kahar, disampaikan ketika Ketua Umum KSPI, Said Iqbal berjumpa langsung dengan Sufmi Dasco pada Rabu, 6 November kemarin. Pertemuan tersebut juga dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Ketenagakerjaan Yasierli, serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman.

Kesepakatan lain nan dibuat saat itu adalah soal penerapan bayaran minimum sektoral (UMS). Menurut Kahar, Kemnaker memastikan bakal kembali menerapkan bayaran minimum sektoral setelah sempat dihapus dalam UU Ciptaker. Hal ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024. “Soal bayaran minimum sektoral diterapkan. Itu sudah menjadi satu kesepakatan,” ucapnya.

Sebagai informasi, bayaran minimum sektoral merupakan bayaran minumum terendah nan bertindak berasas sektor upaya tertentu. Setiap sekor upaya dikelompokkan berasas Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). bayaran minimum sektoral tidak boleh lebih rendah dibandingkan bayaran minimum provinsi (UMP) ataupun bayaran minimum kabupaten/kota (UMK). "Mengacu ke tahun kemarin, itu bayaran minimum sektoral itu ada nan 5 persen lebih tinggi, ada nan 10 persen lebih tinggi, atau 15 persen lebih tinggi dari UMK," ujar Kahar.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis