TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Dida Gardera mengatakan, saat ini pemerintah tengah mencoba memanfaatkan used cooking oil (UCO) alias minyak jelantah sebagai bahan baku bahan bakar ramah lingkungan berjenis bioavtur.
“Itu kan udah kita mau buat untuk bioavtur, ya,” ujar Dida saat ditemui di sela aktivitas Diskusi Rumah Sawit Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin, 18 November 2024
Namun, pemanfaatan UCO sebagai bahan baku bioavtur ini menemui beberapa kendala. Dida menyebutkan, salah satu tantangan terbesar dalam pemanfaatan UCO terletak pada proses pengumpulannya.
“Tantangan utamanya kan di koleksinya. Karena kan itu bahan lenyap dipakai, jadi sama kayak kita mengolah sampah. Mengoleksinya lebihh berat dibandingkan untuk mengolahnya,” kata Dida.
Sebelumnya, Koran Tempo jenis 17 Agustus 2024 mengatakan, rencana pemanfaatan UCO sebagai bahan baku bioavtur disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Investari Jodi Mahardi. Dia mengatakan, skenario penggunaan minyak jelantah bakal masuk dalam peta jalan industri bahan bakar penerbangan berkepanjangan (SAF).
“Nantinya memakai UCO alias minyak jelantah sebagai upaya mengurangi emisi,” ujar Jodi kepada Tempo, Jumat, 16 Agustus 2024.
Jodi menyebut, pengurangan emisi dilakukan karena bioavtur lebih banyak menggunakan campuran bahan bakar fosil dengan minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO). Meski mengandung nabati, sawit diklaim menghasilkan emisi lantaran proses produksinya memicu deforestasi atas rimba alam.
Dengan penggunaan UCO pada bioavtur ini, pemerintah menyiasati konsumsi CPO dengan substitusi ke minyak jelantah alias UCO lantaran dinilai rendah emisi.
“Pada peta jalan nan kami rancang, UCO merupakan salah satu bahan baku nan bakal diprioritaskan dalam produksi SAF di Indonesia,” ucap Jodi.
Hal ini dilakukan setelah memandang potensi minyak jelantah sangat besar dan selama ini belum dioptimalkan. Nantinya pemerintah menjamin kesiapan pasokan melalui intervensi pasar dan pembuatan tata kelola pengepulan UCO secara nasional.
Adapun, skema ini disiapkan sebagai upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dalam upaya mengejar sasaran pengurangan emisi karbon 80 persen pada 2025.
Avit Hidayat berkontribusi dalam tulisan ini