TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dikabarkan bakal meningkatkan penghasilan aparatur sipil negara alias ASN pada 2025. Adapun pada 2024, pemerintah telah meningkatkan gaji ASN sebesar 8 persen, pemberian THR dengan tunjangan keahlian 100 persen, serta penghasilan ke-13.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata membenarkan ada penyesuaian penghasilan aparatur sipil negara (ASN) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025..
“Penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Bisa meningkatkan penghasilan pokok, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerja, alias memberikan insentif lain,” kata Isa kepada awak media di Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Namun, Isa menyebut rencana itu tetap dalam proses pembahasan. Kepastian rencana kenaikan penghasilan ASN bakal disampaikan saat Nota Keuangan pada 16 Agustus mendatang.
“Nanti dibicarakan dulu. Kita tunggu tanggal 16 Agustus saja, pasti disampaikan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan adanya rencana kenaikan penghasilan pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025.
“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Rencana tersebut tertuang dalam arsip Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Dalam arsip itu, disebutkan bahwa restrukturisasi shopping pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan shopping pegawai.
Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi shopping pegawai nan mencakup penghasilan dan tunjangan melekat, tunjangan keahlian daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain penyesuaian gaji, pemerintah juga berencana menghemat komponen shopping pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian antara lain melalui penyusunan susunan PNS.
Hal itu berasas kajian kedudukan dan kajian kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara berjenjang (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.
Berapa Gaji PNS Saat Ini?
Gaji untuk PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran penghasilan pokoknya dibedakan atas golongan dan masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun.
PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut mengatur kenaikan penghasilan PNS nan mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 2024 sebagaimana diumumkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Rabu, 16 Agustus 2023 lalu. Berikut rinciannya:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700.
Iklan
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700.
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400.
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500.
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200.
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200.
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800.
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500.
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900.
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300.
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400.
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500.
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.
ANTARA | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor Dugaan Roti Aoka dan Okko Mengandung Pengawet Kosmetik, Ini Kata BPOM sampai Pakar IPB