TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberikan support fiskal dengan meniadakan pajak hingga kemudahan perizinan bagi penanammodal nan berinvestasi di wilayah area ekonomi unik (KEK). Bantuan fiskal berupa peniadaan pajak hingga 20 tahun dan memperbolehkan kepemilikan asing sampai 100 persen dari segi non-fiskal.
Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin menjelaskan menjelaskan latar belakang pengembangan KEK, di antaranya pemerataan pembangunan nan selama ini hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Keberadaan KEK juga berfaedah untuk memaksimalkan aktivitas industri, ekspor, dan impor nan mempunyai nilai ekonomi tinggi. Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut pemerintah memberikan kebijakan, baik dari segi fiskal dan non-fiskal.
Di sektor fiskal pemerintah memberikan banyak keleluasaan, di antaranya memberikan tax holiday, tax allowance, pembebasan pajak pertambahan nilai, pembebasan pajak penjualan peralatan mewah, penangguhan bea masuk, pembebasan pajak dalam rangka impor, pembebasan cukai bahan baku, pembebasan pajak wilayah serta dapat berperan-serta dalam VAT refund bagi industri pariwisata.
Lebih lanjut, Edwin menerangkan, bagi penanammodal nan berinvestasi dengan nilai minimum Rp 100 miliar mendapat pembebasan pajak 10 tahun, 15 tahun bagi penanammodal nan berinvestasi minimum Rp 500 miliar dan 20 tahun dengan nilai investasi minimum Rp 1 triliun.
Di sektor non-fiskal, pemerintah memberikan beberapa kemudahan, di antaranya, kewenangan guna gedung (HGU) sampai 80 tahun, pelayanan satu pintu, tidak berlakukannya negative list, persetujuan lingkungan oleh BUPP, tidak ada tanggungjawab ekspor, hingga kepemilikan 100 persen oleh asing.
Selanjutnya: “Pemberian akomodasi tersebut meningkatkan daya tarik dan daya saing...."
- 1
- 2
- Selanjutnya