Pemerintah Berencana Bangun PLTN di 2032

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi mengatakan Indonesia bakal segera membangun pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Pernyataan tersebut menurutnya telah dia ungkapkan dalam kunjungannya ke Wina pada Senin lalu.

“Kemarin Senin saya baru kembali dari Wina untuk menyatakan Indonesia masuk alias menggunakan nuklir untuk kelistrikan,” katanya dalam aktivitas kumparan Green Initiative Conference 2024 pada Selasa, 24 September 2024.

Menurut Eniya, PLTN tersebut rencananya bakal dapat terealisasikan sekitar tahun 2032. Ia juga berharap, PLTN di Indonesia nantinya dapat memberikan sumbangsih pasokan listrik negara hingga 9 GigaWatt (GW) di tahun 2060.

“(PLTN) itu bakal dimulai on grid di tahun 2032 dan kita harapkan bisa 9 giga di tahun 2060” ujarnya.

Menurutnya, Indonesia sendiri sebetulnya sudah menggunakan tenaga nuklir sejak tahun 1965. Hanya saja, nuklir tersebut dimanfaatkan bukan di sektor daya untuk pembangkit listrik, tetapi lebih banyak untuk keperluan riset maupun kesehatan. Nuklir dia sebut dikelola oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) di Serpong, Bandung, dan Yogyakarta.

Iklan

Ia juga menyebut pada Januari lampau sudah dikeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) mengenai pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Badan ini nantinya bakal dikepalai langsung oleh Presiden. Pembentukan NEPIO sendiri nantinya bakal merujuk pada standar dari Badan Tenaga Atom Internasional (IAEO).

“Kita sudah mendapatkan pengarahan dari pak Menteri untuk NEPIO-nya,” kata Eniya.

Hal nan terpenting dari rencana pembangunan PLTN ini sendiri menurut Eniya adalah memastikan adanya multilateral corporation. Hal ini mengingat sikap politik luar negeri Indonesia nan non-blok dan penggunaan nuklir nan cukup sensitif. 

Pilihan Editor: Terpopuler: 4 Proyek Prabowo jadi Bom Waktu, 4 Perusahaan Grup Bakrie Ditetapkan PKPU

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis