Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemotongan penghasilan untuk program pensiun tambahan. Salah satuny akarena saat ini sudah banyak program agunan sosial dari pemerintah nan telah memungut sebagai penghasilan pekerja dan perusahaan. 

“Sebaiknya pemerintah mengevaluasi kembali kembali apakah tambahan pemotongan penghasilan perlu dilakukan. Saat ini kondisi ekonomi bisa berakibat ke daya beli masyarakat,” kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional Apindo Shinta Widjaja Kamdani saat dihubungi pada Kamis, 12 September 2024. 

Program pensiun tambahan tengah menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa program ini tetap menunggu publikasi Peraturan Pemerintah (PP). Shinta mengatakan rencana ini bakal menjadi beban lantaran para pekerja tidak mempunyai keleluasaan untuk mengelola biaya pribadinya.  

“Individu sebagai pemilik dananya sendiri menjadi tidak bebas untuk mengelola biaya pribadinya, maka potensial jadi beban pekerja nan tidak elastis mengatur dananya sendiri,” kata Shinta. 

Shinta juga mewanti-wanti jika rencana ini juga bakal memunculkan masalah akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme pengelolaan dana. Selain itu, dia mengatakan para pengusaha juga perlu mendapat kajian dari pemerintah atas rencana ini. 

Meski demikian, Shinta mengatakan ada tantangan dalam penerapan program pensiun tambahan ini, ialah kebebasan pribadi mengelola finansial dan kerumitan manajemen dalam memastikan tingkat pendapatan nan sebenarnya. Sementara itu, tingkat kepercayaan masyarakat atas kapabilitas pemerintah dalam mengelola biaya publik ini juga menjadi tantangan. 

“Namun pada dasarnya sangat challenging untuk dapat menerapkannya,” kata dia. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa OJK berkedudukan sebagai pengawas pengharmonisan program pensiun nan diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Iklan

“Isu mengenai ketentuan pemisah pendapatan nan wajib kena program pensiun tambahan itu belum ada, lantaran PP belum diterbitkan. OJK dalam kapabilitas pengawas,” kata Ogi pada 7 September 2024.

Program ini menargetkan pekerja dengan penghasilan tertentu dan bermaksud untuk meningkatkan perlindungan hari tua serta kesejahteraan pekerja. Namun, OJK tetap menunggu PP untuk merumuskan secara rinci kriteria dan sistem pemotongan gaji.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan rencana program pensiun tambahan bakal bagus untuk hari tua. Namun dia tak setuju jika pemotongan penghasilan untuk program itu dilakukan saat ini.

Muhadjir menganggap pengusul program pensiun tambahan ini pasti mempertimbangkan dengan matang soal program ini. Namun, Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini mengingatkan agar kondisi penghasilan tenaga kerja nan belum di atas rata-rata juga dipertimbangkan.

"Kalau untuk nan berpensiun ya bagus untuk masa depan hari tuanya, tapi kudu dipertimbangkan soal penarikannya, iurannya, pemotongannya itu, lantaran sebagian besar penghasilan tenaga kerja itu kan tetap belum di atas rata-rata," kata Muhadjir usai pelantikan pejabat negara di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 11 September 2024.

Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan Editor: OJK bakal Tambah Iuran Program Pensiun, Ini 6 Daftar Potongan Gaji nan Harus Dibayar Karyawan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis