Pemerintahan Jokowi Dapat Opini WTP Delapam Kali Berturut-turut, Ini Ragam Penilaian BPK

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023.

Ini adalah opini tertinggi nan diberikan BPK atas laporan finansial lembaga pemerintahan. Bagi pemerintah pusat, opini WTP ini adalah nan kedelapan berturut-turut sejak 2016.

Presiden Jokowi mengatakan, penilaian opini WTP bukanlah sebuah prestasi, tapi tanggungjawab pemerintah dalam mengelola finansial negara dengan baik dan benar. "Sudah sering saya katakan bahwa WTP bukanlah sebuah prestasi. Tapi merupakan tanggungjawab kita semua. Kewajiban mengelola APBN dengan baik," kata Jokowi saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas LKPP Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 kepada Presiden Joko Widodo di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, pemeriksaan nan inklusif dan berbobot diharapkan dapat memberikan kepercayaan bagi para pemangku kepentingan atas pengelolaan dan tanggung jawab finansial negara sebagai modal kuat dalam perjalanan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

LKPP 2023 merupakan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 nan tersusun atas satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.

Pemberian opini oleh BPK dinyatakan telah sesuai dengan standar nan memastikan pemeriksaan dilakukan dengan menjaga nilai-nilai dasar integritas, independensi, dan profesionalisme BPK, serta memberikan manfaat.

Isma mengatakan bahwa opini WTP menjadi refleksi kualitas terbaik dalam pertanggungjawaban penyelenggaraan APBN, dan capaian membanggakan berkah komitmen dan upaya keras pemerintah mendukung good governance dalam pengelolaan finansial negara.

“BPK mengapresiasi pemerintah nan berkomitmen dan berupaya keras menguatkan fondasi akuntabilitas dalam mengelola tata kelola finansial negara sebagai landasan kuat pemerintahan selanjutnya,” ungkap Isma.

Iklan

Peringkat Opini BPK

BPK, nan dibentuk berasas perintah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bekerja memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab finansial negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur finansial negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan ialah pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, demikian dikutip dari situs bpk.go.id.

Opini merupakan pernyataan ahli pemeriksa mengenai kelaziman info finansial nan disajikan dalam laporan finansial nan didasarkan beberapa pada kriteria yaitu: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Opini dihasilkan dari pemeriksaan finansial pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuan pemeriksaan atas laporan finansial adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kelaziman info finansial nan disajikan dalam laporan keuangan.

Hasil pemeriksaan nan dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah aktivitas pemeriksaan selesai. Pemeriksaan finansial bakal menghasilkan opini.

Pemeriksaan keahlian bakal menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu bakal menghasilkan kesimpulan. Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya berbareng pihak terkait.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis Opini nan diberikan oleh BPK atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah:

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) alias unqualified opinion. 

Dalam opini, BPK menyatakan bahwa laporan finansial entitas nan diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua perihal nan material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi nan bertindak umum di Indonesia.

Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) alias qualified opinion.

Dalam opini ini, BPK menyatakan bahwa laporan finansial entitas nan diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua perihal nan material, posisi keuangan, hasil upaya dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi nan bertindak umum di Indonesia, selain untuk akibat hal-hal nan berasosiasi dengan nan dikecualikan.

Opini Tidak Wajar atau adversed opinion.

Dalam opini ini, BPK menyatakan bahwa laporan finansial entitas nan diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi nan bertindak umum di Indonesia.

Tidak Memberikan Pendapat (TMP)  atau Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion). 

Opini ini menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan andaikan lingkup audit nan dilaksanakan tidak cukup untuk membikin suatu opini.

Keempat jenis opini BPK tersebut dasar utamanya adalah kelaziman penyajian pos pos Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Opini WTP merupakan angan seluruh lembaga baik pusat dan daerah, karena dengan opini WTP Institusi dapat mengekspresikan akuntabilitasnya sebagai entitas kepada para stakeholdernya (publik/masyarakat).

Pilihan Editor Ini Cara Influencer Ahmad Rafif Raya Himpun Dana Masyarakat Rp71 M, nan Dianggap OJK Ilegal

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis