Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, terus menegaskan komitmennya dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
I Nyoman Giri Prasta saat memimpin Pemkab Badung selama dua periode terakhir selalu menekankan selain sistem tata kelola nan kuat, dibutuhkan juga pejabat nan tegak lurus dalam menjalankan tugasnya.
Dalam rangka penerapan transparansi anggaran, Pemkab Badung mewajibkan setiap Desa Adat untuk menggunakan sistem pengelolaan biaya secara online dan real-time saat menggelar upacara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuannya adalah agar proses pengelolaan biaya tersebut bisa dipantau secara langsung oleh seluruh pihak, memastikan keterbukaan nan maksimal.
"Melalui sistem ini, tata kelola finansial menjadi transparan dan dapat dipantau oleh masyarakat setiap saat," ujar Giri Prasta, Sabtu (11/5).
Langkah transparansi ini diperkuat dengan koordinasi aktif Pemkab Badung berbareng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kerja sama ini bermaksud memastikan setiap aspek pengelolaan anggaran diawasi dengan ketat, sehingga anggaran digunakan secara tepat sasaran dan sesuai aturan.
Tidak hanya itu, Kabupaten Badung juga terpilih sebagai salah satu wilayah nan ikut serta dalam penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas upaya penerapan kebijakan tata kelola pemerintahan nan bersih dan transparan.
Pemkab Badung terpilih menjadi wilayah percontohan antikorupsi oleh KPK setelah melalui proses administrasi, observasi, dan pengarahan teknis (Bimtek) untuk memenuhi nilai-nilai tertentu.
Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa mengatakan dipilihnya Kabupaten Badung merupakan sebuah kehormatan sekaligus tantangan bagi seluruh jejeran Pemerintah Kabupaten Badung untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan nan bersih dan bebas dari korupsi.
Langkah ini diharapkan bisa menginspirasi wilayah lain di Indonesia untuk membangun pemerintahan nan transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sejak Juni 2024, KPK RI telah melakukan serangkaian aktivitas pertimbangan dan pendampingan di Kabupaten Badung.
"Tujuan aktivitas ini adalah memperkuat pemahaman dan penerapan prinsip antikorupsi di kalangan pemerintahan dan masyarakat Badung. KPK RI juga telah melakukan pertimbangan akhir pada 9-10 Oktober 2024 untuk menilai pemenuhan parameter nan ditetapkan dalam program Kabupaten Antikorupsi," ujar Suiasa dikutip dari Deticom, Jumat (8/11).
Suiasa mengungkapkan parameter penilaian mencakup enam komponen utama, ialah Tata Kelola Pemerintahan, Kualitas Pengawasan, Kualitas Layanan Publik, Budaya Kerja Antikorupsi, Pelaporan Keuangan, dan Keterlibatan Masyarakat Lokal.
Ia menambahkan, pihaknya optimistis dan siap untuk dinilai secara objektif dalam verifikasi lapangan. Bukan hanya siap dinilai, Pemkab Badung juga siap menjadi contoh sebagai Kabupaten Antikorupsi.
"Pemkab Badung berbareng seluruh jejeran tentu sudah berupaya seoptimal mungkin untuk menerjemahkan mengimplementasikan enam komponen itu dalam produk patokan baik itu produk administratifnya dan produk pelaksanaannya di internal pemerintahan," Ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada, menjelaskan bahwa program percontohan KPK untuk menciptakan desa dan kabupaten/kota bebas korupsi melibatkan 33 desa, termasuk Desa Kutuh di Kabupaten Badung. KPK menerapkan tiga pendekatan dalam program ini: penindakan, pencegahan melalui MCP, dan pendidikan antikorupsi nan dimulai sejak dini.
Adapun Pemkab Badung mempunyai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2024 sebesar Rp9,5 triliun lebih.
Pendapatan wilayah ditetapkan sekitar Rp9,5 triliun, salah satunya dari pendapatan original wilayah (PAD) sekitar Rp8,5 triliun.
Kemudian shopping wilayah sekitar Rp 9,6 triliun. Terdiri dari shopping operasional sekitar Rp6,1 triliun, shopping modal Rp2,1 triliun, hingga shopping transfer Rp1,2 triliun.
(inh/inh)