Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengkritik Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 soal rumor penghapusan kelas 1,2,3 rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bakal menjadi kasta baru. "Perpres Nomor 59 tahun 2024 adalah karpet merah untuk industri asuransi komersial menggerus dan mendegradasi program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), " kata Tulus dihubungi TEMPO melalui pesan singkat pada Ahad, 19 Mei 2024. 

Tulus menyebut setelah program JKN semakin eksis dan pangsa pasar asuransi kesehatan komersial semakin anjlok.  "Sehingga mereke melobi DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Kemenkes untuk membikin JKN KRIS," ujarnya.

Akhirnya, kata Tulus, peserta kelas 1 BPJS kesehatan bakal migrasi ke asuransi kesehatan komersial. "Karena peserta kelas I tidak mau di down grade dengan satu bilik 4 orang, tidak mau berbagi bilik dengan nan lain lantaran privasi, kenyamanan dan lainnya. "Jadi ada pihak nan diuntungkan dengan penerapan JKN KRIS dan sisi lain program JKN BPJS Kesehatan bakal tergerus," tuturnya. Hal ini menurut Tulus, bakal berujung pada munculnya kasta baru dalam pelayanan kesehatan.

Tulus menyebut rumah sakit komersial dan RS JKN mengalami perbedaan layanan. "Dan sialnya RS JKN dianggap rumah sakit kambing," ujar dia. Sejauh ini menurut Tulus laporan nan masuk ke YLKI soal penerapan kelas di BPJS Kesehatan tetap seputar antrean dan tindakan medis. "Keluhan lebih banyak pada aspek akomodasi kesehatan (faskes) tingkat rujukan alias lanjutan, rumah sakit. Terutama soal antrean saat rawat jalan dan antrean untuk tindakan medis seperti operasi," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan. Pemerintah Jokowi bakal menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya.

Jokowi resmi menghapus sistem kelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seperti ditetapkan pada 8 Mei 2024. Perpres itu lebih lanjut mengatur tentang kapan mulai berlakunya sistem KRIS. Kelas Rawat Inap Standar kudu mulai bertindak tahun 2025.

Dalam pasal 103B Ayat 1 disebutkan bahwa penerapan akomodasi ruang perawatan berasas KRIS bakal mulai bertindak di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025. "Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," seperti dikutip dari salinan Perpres tersebut, Senin, 13 Mei 2024.

Iklan

Melalui Perpres nan sama, Jokowi juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem baru. Sehingga sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian alias seluruh pelayanan rawat inap berasas KRIS.

"Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian alias seluruh pelayanan rawat inap berasas Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan keahlian rumah sakit."

Pemerintah sudah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut jasa KRIS nan aturannya sedang disiapkan itu menjunjung tinggi kenyamanan nan diberikan kepada seluruh masyarakat.

Budi mengatakan jasa KRIS mempunyai standar minimal nan diterapkan di masing-masing kelasnya. "Standar tersebut ditujukan agar pelayanan kesehatan nan diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman," kata dia usai konvensi pers di RSCM pada Jumat, 14 Juli 2023, dikutip dari Antara.

Pilihan editor: Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

DESTY LUTHFIANI | DANIEL A .FAJRI

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis