ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Selasa, 21 Mei 2024 18:08 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat balasan Mahendra Dito Sampurno namalain Dito Mahendra (wiraswasta) menjadi satu tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin.
Pengadilan banding mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor 32/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel tanggal 4 April 2024 nan menghukum Dito dengan pidana tujuh bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama satu tahun," demikian amar putusan sebagaimana dilansir dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Selasa (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara nomor: 103/PID.SUS/2024/PT DKI ini diadili oleh ketua majelis Erwan Munawar dengan pengadil personil Teguh Harianto dan Edi Hasmi. Panitera Effendi Panataran Tampubolon. Putusan dibacakan pada hari ini, Selasa, 21 Mei 2024.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan nan telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan," ucap hakim.
Dalam putusannya, pengadil memerintahkan sejumlah peralatan bukti berupa senjata api dan peluru dirampas untuk dimusnahkan.
Pidana satu tahun penjara ini sesuai dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum.
Kasus ini terbongkar dari penggeledahan nan dilakukan tim interogator KPK di rumah kediaman Dito. Saat itu, KPK sedang menangani kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Saat penggeledahan tersebut, tim interogator KPK menemukan bilik terkunci nan di dalamnya berisi senjata api, amunisi, magasin, serta arsip persenjataan. Atas dasar itu, KPK berkoordinasi dengan Baintelkam Polri nan pada akhirnya memproses norma Dito.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]