Pengakuan Tersangka Baru Pengeroyokan Maut Bos Rental Mobil di Pati

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan maut terhadap bos persewaan mobil asal Jakarta di Pati, Jawa Tengah.

Bos persewaan berinisial BH dan rombongannya itu dikira maling sehingga dikeroyok penduduk dan mobilnya di bakar di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati.

Adapun tersangka baru nan ditetapkan adalah pembawa mobil persewaan berinisial AG. Polisi pun tetap mendalami asal usul mobil persewaan tersebut hingga sampai ke Sumbersoko dibawa AG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk AG penduduk Sumbersoko nan memang saat kejadian mobil Mobilio ada di rumah tersangka. Untuk mobil itu tetap kita lakukan pendalaman," jelas Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin saat konvensi pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6) mengutip dari detikJateng.

Kompol Alfan mengatakan mengenai dengan legalitas mobil juga belum jelas. Menurutnya hasil pemeriksaan tersangka AG telah melakukan komunikasi dengan korban BH dan

"Legalitas mobil sudah mintai keterangan, pengakuan tersangka sudah melakukan komunikasi dengan BH dan keluarga," jelas dia.

"Status mobil tetap dalam kredit, (berapa lama belum dikembalikan) tetap kita dalami," lanjutnya.

Sebelumnya, Alfan mengatakan dari pemeriksaan sementara AG mengaku mobil itu dipinjam. dari saudaranya.

"Menurut keterangan (saat) diperiksa, saksi kerabat AG, mobil itu dipinjam dari saudaranya. Dan saat ini tetap kita dalami," ucap Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan, Minggu (9/6).

Selain itu, Alfan menjelaskan, AG melakukan pengeroyokan nan berakibat BH tewas sementara tiga temannya terluka.

"Perannya melakukan pengeroyokan terhadap korban (yang akhirnya) meninggal bumi dan korban (lain yang) luka," ujar Alfan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka lain nan berinisial EN (51) dan BC (37), penduduk Desa Sumbersoko, Sukolilo. Kedua tersangka itu berkedudukan melakukan pemukulan, menendang, dan menginjak korban berinisial BH (52) nan akhirnya meninggal dunia.

"(Kedua tersangka itu dijerat) Pasal 170 KUHP, ancaman balasan penjara maksimal 12 tahun," terang Alfan, Sabtu (8/6) kemarin.

Baca buletin komplit pengakuannya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional