Pengurus Panti Asuhan Cabul di Tangerang Tak Idap Gangguan Jiwa

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 17 Okt 2024 05:30 WIB

Polisi menyatakan pemilik dan pengurus panti didikan di Tangerang nan mencabuli delapan anak asuh tak menderita gangguan jiwa. Polisi menyatakan pemilik dan pengurus panti didikan di Tangerang nan mencabuli delapan anak asuh tak menderita gangguan jiwa. (Foto: iStockphoto/FOTOKITA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyatakan pemilik dan pengurus panti asuhan di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten nan mencabuli delapan anak asuh tak menderita gangguan jiwa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan perihal ini berasas hasil pemeriksaan psikologis nan dilakukan bagian ilmu jiwa Biro SDM Polda Metro Jaya.

Diketahui, polisi telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, ialah Sudirman (49) selaku pemilik dan Yusuf (30) selaku pengurus panti asuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk tersangka Yandi Supriyadi (28) nan juga pengurus di panti didikan itu sampai saat ini tetap dalam pengejaran.

"Ada sebuah konklusi ada hasil nan didapatkan bahwa terhadap dua tersangka ini tidak ditemukan alias tidak mengindikasikan indikasi psikologis," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (16/10).

Ade Ary menerangkan dalam pemeriksaan psikologis itu ada tiga metode nan dilakukan oleh tim. Yakni, observasi, wawancara, dan tes tertulis.

Di sisi lain, kata Ade Ary, bagian ilmu jiwa Biro SDM Polda Metro Jaya juga tetap memberikan pendampingan ilmu jiwa terhadap para korban dan anak asuh lainnya. Hingga sekarang pihak kepolisian tetap melakukan serangkaian pendalaman.

"Jadi anak asuh ini dilakukan dua metode ada observasi dan wawancara. Diajak bermain kemudian diminta untuk bercerita. Maksud dan tujuannya adalah memberikan support trauma healing kepada anak asuh juga kepada beberapa korban," tutur dia.

Sebelumnya, ada delapan anak nan menjadi korban tindakan pencabulan. Dari delapan korban itu, lima di antaranya merupakan anak-anak dengan rentang usia 8-16 tahun. Kemudian, tiga lainnya adalah dewasa dengan usia antara 19-30 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terungkap motif tersangka melakukan pencabulan terhadap para korban lantaran mempunyai orientasi seksual menyimpang.

"Motif pelaku ini melakukan penyimpangan alias melakukan perbuatan tersebut lantaran memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," kata dia kepada wartawan, Selasa (8/10).

(dis/pta)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional