Penjelasan RPH Surabaya soal Viral Penyembelihan Sapi Ditembak

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Sebuah video nan menampilkan proses stunning (dibuat pingsan) terhadap salah satu sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian Surabaya, beredar dan mendapat sorotan di media sosial.

Direktur Utama PD RPH Kota Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, video memperlihatkan proses sapi dibuat pingsan di RPH Surabaya telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Dalam video, tampak seseorang seolah-olah menembak kepala sapi dengan sebuah alat, kemudian hewan itu roboh dan muncul kesan bahwa sapi meninggal lantaran ditembak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajar pun menegaskan, video nan beredar di media sosial tersebut tidak komplit dan menyesatkan, lantaran ada bagian segmen nan dipotong.

"Saya menyatakan bahwa video itu tidak sepenuhnya benar, lantaran tidak menampilkan keseluruhan proses. nan terlihat hanya saat sapi dipingsankan (stunning), kemudian roboh, tetapi proses penyembelihan tidak ditunjukkan," kata Fajar dalam konvensi pers di Kantor eks Humas Pemkot Surabaya, Rabu (25/9).

Fajar mengatakan, sapi dalam video itu sedang melalui proses stunning, sebuah metode nan diwajibkan untuk sapi impor. Setelah sapi pingsan akibat stunning, penyembelihan kemudian dilakukan sesuai norma hukum oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) RPH.

"Jadi hewan dipingsankan dengan langkah stunning, kemudian setelah roboh dilakukan penyembelihan secara syar'i oleh Juleha. Namun di video itu terkesan sekali tidak ada kelengkapan penyembelihannya," ungkap dia.

Menurut Fajar, orang nan terekam dalam video viral itu telah diberhentikan sekitar sebulan nan lalu. Salah satu dari mereka adalah personil tim stunner nan bekerja atas dasar kerja sama antara RPH dengan pemasok sapi BX dari Australia.

"Seseorang dalam video tersebut sudah tidak bekerja di RPH sejak sebulan lalu, jadi video ini kemungkinan dibuat lebih dari sebulan nan lalu," ungkap Fajar.

Fajar juga menjelaskan soal adanya darah nan terlihat dalam video, dia menyebut bahwa darah tersebut adalah hasil penyembelihan sapi setelah proses stunning.

"Jadi, setelah sapi dipingsankan, langsung dilakukan penyembelihan, bukan meninggal ditembak seperti nan ditafsirkan dalam video," ujarnya.

Karena narasi sesat dan penyebaran video ini, pihaknya menegaskan tengah menyusun kronologi komplit kejadian tersebut untuk dilaporkan kepada kepolisian.

"Kami sedang menyusun kronologi untuk melaporkan penyebaran buletin bohong ini. Video nan tidak komplit ini sangat menyesatkan dan meresahkan publik," tegas Fajar.

Sementara itu, drh Tri Umardani, perwakilan dari Meat & Livestock Australia (MLA) memaparkan bahwa metode stunning nan digunakan di RPH Surabaya adalah prosedur resmi dan diatur dalam izin di Indonesia.

"Stunning nan diperbolehkan di Indonesia adalah non-penetratif, artinya tidak ada peluru nan menembus kepala sapi. Piston hanya digunakan untuk membikin sapi pingsan agar proses penyembelihan lebih mudah dan tidak menyakitkan," kata Umardani.

Ia juga menambahkan, dalam metode itu, proses penyembelihan dilakukan dalam waktu maksimal 20 detik setelah sapi pingsan. Hal ini untuk menghindari sapi sadar kembali, sehingga tidak merasakan sakit.

"Jadi sebelum sadar itu disembelih agar tidak merasakan sakit," tambahnya.

Wakil Ketua 2 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surabaya, Muhammad Yazid menyampaikan, metode stunning sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan mendapatkan fatwa legal dari MUI.

"Fatwa No 12 Tahun 2009 mengatur bahwa stunning diperbolehkan asalkan non-penetratif. Setelah sapi dipingsankan, penyembelihan dilakukan dengan langkah nan sesuai dengan aliran Islam," kata Yazid.

Karena itu, Yazid mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian berasas video viral di media sosial nan tidak utuh.

"Proses penyembelihan di RPH Surabaya sudah sangat baik dan sesuai standar halal. Video nan viral tersebut tidak menggambarkan proses penyembelihan secara keseluruhan," tuturnya.

Sementara itu, Satgas Halal dari Kementerian Agama (Kemenag) KH Muhammad Yahya menyatakan bahwa RPH Surabaya telah memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan sertifikat legal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

"RPH Surabaya mempunyai enam Juru Sembelih Halal (Juleha) dan penyelia legal nan memastikan setiap proses penyembelihan melangkah sesuai standar halal," kata Yahya.

Ia juga menegaskan bahwa proses untuk mendapatkan sertifikasi legal pada rumah pangkas hewan tidaklah mudah. Sebab, proses sertifikat legal RPH itu kudu melalui banyak tahapan nan ketat.

"Sehingga sertifikat legal nan diberikan Kemenag kepada RPH Surabaya sudah sesuai prosedur dan sudah dijalankan sesuai SOP standar penyembelihan nan halal," pungkas dia.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional