Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang KM92: Gagal Fungsi Rem Truk Trailer

Sedang Trending 3 jam yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 16 Nov 2024 17:15 WIB

Polisi menyebut penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang akibat kegagalan kegunaan rem pada truk trailer. Polisi menyebut penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang akibat kegagalan kegunaan rem pada truk trailer. (Dok. Istimewa via Detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang pada Senin (11/11) akibat kegagalan kegunaan rem pada truk trailer. Sopir truk berinisial R pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham mengatakan telah melakukan penyelidikan berikut olah TKP menggunakan metode TAA (traffic accident analysis) dan ram check kendaraan.

"Pemeriksaan mahir maupun saksi-saksi serta hasil olah TKP dengan TAA dan ram check kendaraan, maka telah dapat disimpulkan kecelakaan tersebut lantaran kegagalan kegunaan rem pada kendaraan truk trailer," kata Jules dalam sebuah konvensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil olah TKP, ditemukan jejak rem nan dicurigai jejak rem truk trailer berada 200 meter sebelum titik tabrak. Panjang jejak rem 30 meter.

Kemudian hasil ram check menunjukkan tidak ada kebocoran angin pada sistem rem sehingga disimpulkan rem dalam kondisi baik sebelum kecelakaan.

Jules menambahkan jarak kampas rem dengan tromol pada bagian roda sebelah kiri 0,70 mm, sedangkan di sebelah kanan belum dapat diperiksa lantaran saat pemindahan sudah dalam perubahan.

"Ada indikasi kampas rem terlalu panas, lantaran berubah warna, kompresor bersih dalam kondisi baik," katanya.

Dalam peristiwa ini, pengemudi trailer R ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/11). Jules menyebut R mengendarai kendaraan dengan tidak wajar. Selain itu dia juga tidak mematuhi rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman.

"[R] diduga melanggar Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara alias denda paling banyak Rp24 juta," kata Jules.

(els/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional