Periksa 9 Saksi, KPK Dalami Lelang Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 30 Agu 2024 23:25 WIB

KPK mendalami proses lelang pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019. KPK mendalami proses lelang pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses lelang pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019 lewat sembilan saksi nan diperiksa pada Kamis (29/8).

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38 Kabupaten Sidoarjo.

"Didalami peran masing-masing saksi mengenai proses lelang pembangunan gedung instansi Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan info nan dihimpun, sembilan saksi tersebut ialah Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Arkan Dwi Lestari; Kepala Sub Bagian Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan Fitriasih; Project Manager PT Tangga Batu Jaya Abadi Agus Budi Hartanto.

Kemudian Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan Edy Yunan Hartanto; Pensiunan ASN Pemkab Lamongan Sumariyono; Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan Joko Andriyanto.

Lalu Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan Sigit Hari Mardami; Direktur PT Surya Unggul Nusa Cons Kukuh Santiko Wijaya; dan General Manager Divisi III di PT Brantas Abipraya periode 2015-2019 Herman Dwi Haryanto.

Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan nan sedang disidik KPK ini menggunakan anggaran tahun 2017-2019.

Dalam proses berjalan, tim interogator KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti rumah dinas bupati, Kantor Dinas PUPR hingga Kantor Pemkab Lamongan.

Sudah ada tersangka nan ditetapkan KPK dalam kasus ini namun belum diumumkan secara resmi ke publik.

Hal itu bakal disampaikan KPK berbarengan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan tersangka. KPK menerapkan Pasal kerugian finansial negara ialah Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam menangani kasus ini.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional