Periksa PNS Badan Karantina, KPK Dalami Pembelian Aset untuk SYL

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 27 Sep 2024 04:30 WIB

KPK mendalami pembelian aset untuk SYL saat memeriksa PNS pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro, Rabu (25/9). Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dijatuhi balasan pidana 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti menikmati hasil pemerasan. (CNN Indonesia / Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian peralatan alias aset untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro, Rabu (25/9).

"Saksi tersebut hadir. Didalami mengenai dengan pembelian peralatan alias aset untuk SYL nan berasal dari setoran Badan Karantina Kementerian Pertanian," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (26/9).

Sebelum ini, KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap putri SYL nan merupakan personil DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL berjulukan Andi Tenri Bilang Radisyah Melati namalain Bibie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemanggilan itu dilakukan sebagaimana janji KPK nan menyatakan bakal mendalami family SYL di tahap investigasi kasus dugaan TPPU.

Adapun janji tersebut disampaikan KPK merespons putusan majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di kasus pemerasan, Kamis (11/7). Menurut hakim, family SYL turut menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah duit pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.

Putusan tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Hanya saja, pidana penjara atas duit pengganti nan tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK nan sebelumnya meminta balasan empat tahun penjara.

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan pengadil personil Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.

Vonis pada tingkat banding ini lebih berat daripada putusan majelis pengadil Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nan menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah duit pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Tindak pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

Hatta tetap divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan balasan terhadap Kasdi diperberat menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya empat tahun.

Kasdi juga dihukum bayar denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional