Jakarta, CNN Indonesia --
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut total perputaran duit dari upaya haram bandar narkotika Helen di Jambi mencapai Rp1,1 triliun.
Sekretaris Utama PPATK Alberd Teddy Benhard Sianipar menyebut total perputaran duit itu didapati usai melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik Helen Cs selama periode 2010-2024.
Untuk menyamarkan duit hasil penjualan narkoba, Alberd menyebut Helen Cs melakukan sejumlah modus pencucian duit mulai dari penggunaan rekening milik orang lain alias placing, layering, hingga integrating.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, menggunakan nomor rekening nominee, namun atm-nya, internet banking-nya, kitab tabungannya semua dikuasai oleh pelaku," ujarnya dalam konvensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (16/10).
Setelahnya, Alberd mengatakan para pelaku juga kerap melakukan setoran alias penarikan duit tunai dengan gelombang nan tinggi. Hal itu dilakukan para pelaku dengan tujuan untuk menyamarkan besaran duit hasil upaya haram itu.
Aksi pencucian itu kemudian dilanjutkan dengan tahapan integrating ialah dengan mencampurkan biaya hasil jual beli narkotika dengan biaya hasil aktivitas upaya nan legal. Adapun perihal tersebut ditujukan untuk mengaburkan sumber asal biaya dari para pelaku.
"Dia menggabungkan hasil tindak pidana dengan aktivitas nan sah mulai dari aktivitas jual pakaian, aksesoris handphone, kemudian ada upaya gym," tuturnya.
"Itu makanya kenapa saldo nan ada di rekening para pelaku itu untuk saat ini kecil. Tapi total perputaran keuangannya nyaris Rp1,1 triliun," tuturnya.
Sementara itu, Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya sukses menyita total aset sebesar Rp10,8 miliar dari jaringan milik Helen.
Rinciannya berupa satu ruko senilai Rp2 miliar; tiga buah rumah senilai Rp2 miliar; empat unit kendaraan bermotor; satu unit speedboat; tujuh arloji mewah; emas seberat 80 kilogram; serta rekening senilai Rp590 juta.
"Serta duit tunai sejumlah Rp646 juta dengan total keseluruhan nilai aset nan sudah disita sebanyak Rp10,8 miliar," tuturnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri kembali menangkap total tiga tersangka jaringan bandar besar narkotika Helen nan membangun 'lapak' penjualan narkotika di tengah-tengah masyarakat.
Ketua Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri Irjen Asep Edi Suheri menyebut penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari bandar Helen nan telah ditangkap terlebih dahulu.
"Jumlah orang nan dilakukan penangkapan di Jambi adalah sebanyak tiga orang ialah Desi Santoso namalain Tekui, Ameng Kumis dan Mafi Abidin," jelasnya dalam konvensi pers, Rabu (16/10).
Asep mengatakan dari ketiga tersangka itu diketahui Tekui dan Ameng Kumis merupakan kakak dari Helen. Kedua pelaku itu, kata dia, berkedudukan menyediakan 'lapak' namalain basecamp penjualan narkoba si wilayah Jambi.
Selama beroperasi, dia menyebut kedua kakak bandar besar Helen itu mempunyai tujuh lapak penjualan sabu nan tersebar di seluruh wilayah Jambi. Seluruh lapak tersebut bisa menjual sabu sebanyak 1 kilogram sabu dengan penghasilan hingga Rp1 miliar setiap minggunya.
(tfq/isn)
[Gambas:Video CNN]