Perusahaan Media Bakrie Restrukturisasi Utang Rp 11,1 Triliun, Begini Janji kepada Para Krediturnya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nan melibatkan empat perusahaan media Bakrie dengan 12 kreditur separatis dan 130 konkuren atas utang sebesar Rp 11,1 triliun telah berujung damai. Dalam rapat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, seluruh kreditur menerima proposal restrukturisasi utang tersebut dari Grup VIVA.

"100 persen setuju," kata salah satu pengurus dalam perkara ini saat membacakan hasil voting pada kreditur pada Senin, 4 November 2024.

Direktur VIVA, Niel R. Tobing, mengatakan pihaknya bakal bayar utang kepada 12 kreditur separatis itu secara berjenjang selama enam bulan. Sementara itu, utang ke 130 kreditur konkuren bakal dibayar sesuai kategori dan jangka waktu berbeda. 

“Pembayaran bakal dilakukan dalam jangka waktu nan berbeda-beda, dalam rentang waktu paling sigap pada bulan ke-19 dan paling lama pada bulan ke-256 (21 tahun) sejak tanggal efektif,” kata Niel dalam keterbukaan info di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 7 November 2024. 

Niel menyebut utang ke 12 kreditur separatis juga bakal dibayar dengan skema konversi menjadi saham. Skema ini bakal dijalankan andaikan VIVA tak bisa melunasi utang saat jatuh tempo di bulan keenam. “Sisa tanggungjawab nan belum dilunasi, maka sisa utang tersebut bakal diselesaikan dengan ekuitas,” kata Niel. 

Kuasa norma dari 12 kreditur separatis, Marx Adriyan, mengatakan VIVA bakal bayar masing-masing 10 persen dari Rp Rp 3,71 triliun utang pokok para kreditur tanpa kembang dan denda ataupun penalti. Dari jumlah itu, VIVA bakal bayar Rp 317 miliar secara tunai pada termin pertama dalam waktu 1x24 jam usai voting para kreditur dibacakan. 

“Akhirnya ketemu formulanya,” kata Marx Adriyan saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 4 November 2024.

Jumlah utang VIVA ke 12 kreditur itu aslinya sebesar Rp 8,79 triliun, termasuk bunga, denda, ataupun penalti. Marx mengatakan proposal itu telah diajukan sekaligus direvisi beberapa kali oleh VIVA. 

Dalam tahap kedua, VIVA bakal bayar secara tunai sebesar 5 persen dari utang pokok. Pembayaran ini bakal berjalan pada alias sebelum 90 hari sejak proposal perdamaian diterima. Sementara itu, sisa 85 persen utang VIVA ke para kreditur bakal tetap sesuai dengan perjanjian awal pinjaman, ialah Senior Facility Agreement dan Junior Facility Agreement. 

Kemudian, Bakrie juga bakal mengkonversi sisa utang menjadi obligasi tanpa kupon nan diterbitkan oleh VIVA alias PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA)--perusahaan pemegang sama kebanyakan ANTEVE, salah satu anak perusahaan media dalam Grup VIVA. Dalam proses ini, VIVA nantinya bakal melepas saham MDIA sebanyak 50 persen setelah pembayaran tunai pertama berlangsung. Kemudian, saham MDIA juga bakal dilepas 25 persen setelah pembayaran tunai kedua dan 25 saham MDIA untuk menutup penyelesaian seluruh utang. 

Menurut Niel, kesepakatan dengan para kreditur itu menunjukkan adanya kepercayaan terhadap prospek Grup VIVA. Karena itu, Niel berterima kasih sekaligus mengapresiasi para kreditur dan seluruh pemangku kepentingan atas support dan kesabaran nan diberikan selama proses PKPU berlangsung.

“Dengan selesainya proses restrukturisasi ini, Grup VIVA bakal memfokuskan upayanya pada pengembangan upaya ke depan, ialah mencakup upaya di bagian penyiaran televisi, digital, konten, dan aktivitas off-air untuk menjawab kebutuhan pasar dan menghadirkan penemuan baru bagi penonton serta mitra upaya kami,” ujar Neil.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis