Perwira Polda Sultra Diduga Rampas-Perkosa di Kendari Diperiksa Propam

Sedang Trending 5 jam yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 15 Okt 2025 01:31 WIB

Penyidik Polda Sultra memeriksa Kompol HS mengenai dugaan perampasan dan kekerasan seksual. Kasus ini viral di media sosial dan ditangani secara profesional. Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Istockphoto/iweta0077)

Makassar, CNN Indonesia --

Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa seorang master perwira kepolisian, inisial HS dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol), dalam kasus dugaan perampasan dan kekerasan seksual terhadap seorang wanita di Kendari yang viral di media sosial.

"Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak sigap menindaklanjuti adanya pemberitaan viral di media sosial nan menyebut dugaan tindakan tidak terpuji oleh seorang personil Polri berkedudukan Kompol dr. H.S., Sp.PD, terhadap seorang wanita berjulukan HS," kata Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus dugaan perampasan dan kekerasan seksual tersebut viral media sosial sejak pekan lalu. Setelahnya interogator Propam Polda Sultra langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan memanggil perwira menengah tingkat satu tersebut untuk diklarifikasi.

"Begitu mengetahui adanya pemberitaan viral mengenai dugaan perampasan dan dugaan pemerkosaan tersebut, Propam langsung melakukan penjelasan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terduga personil dimaksud dan juga mengamankan sejumlah peralatan bukti dan melakukan pengembalian peralatan milik pelapor," ujar Iis.

Iis menerangkan awal mula kasus ini ketika mereka berjumpa di salah satu bilik kos di Kota Kendari, pada Selasa (7/10). Dalam pertemuan itu diduga terjadi cekcok hingga berujung pengambilan peralatan milik pelapor.

"Dari hasil pemeriksaan awal juga diketahui bahwa antara pelapor dan terlapor sebelumnya sempat bercintaan sejak tahun 2023 hingga September 2025, nan diduga menjadi latar belakang terjadinya peristiwa tersebut," jelasnya.

Meski demikian, Iis tegaskan Polda Sultra berkomitmen bakal memberi hukuman tegas kepada setiap personil nan terbukti melakukan pelanggaran nan dapat mencoreng gambaran institusi.

"Hal ini dalam rangka penegakan disiplin maupun kode etik," katanya.

Sementara itu, Kabid Propam Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro mengatakan penanganan kasus ini dilakukan dengan ahli dan transparan.

"Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan ahli dan sesuai ketentuan. Bila terbukti melanggar, nan berkepentingan bakal diproses sesuai patokan nan berlaku," kata Eko.

Sebelumnya viral di media sosial dugaan seorang personil kedokteran kepolisian (Dokpol) di Kendari yang dituduh melakukan perampasan dan pemerkosaan seorang perempuan.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional