PMKRI Semarang Tolak Ormas Agama Diberi Izin Tambang

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 05 Jun 2024 00:00 WIB

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Semarang menolak langkah pemerintah Jokowi nan memberikan izin tambang ke ormas. Ilustrasi pemerintah Jokowi menerbitkan izin mengelola tambang ke ormas keagamaan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Semarang menolak langkah pemerintah nan memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan usai dikeluarkannya PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Menolak Peraturan pemerintah No 25 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara," kata Ketum PMKRI Cabang Semarang, Natael Bremana dalam keterangannya, Selasa (4/7).

Natael berdasar ormas keagamaan tidak mempunyai skill di bagian pengelolaan tambang. Sehingga, dia meyakini pengelolaan tambang tetap dilakukan oleh pebisnis tambang profesional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga cemas terjadi potensi bentrok mendatar sesama ormas keagamaan hingga ormas non kepercayaan lantaran merasa iri atas perlakuan negara nan tidak setara tersebut.

"Potensi munculnya bentrok antar masyarakat nan terdampak lingkungan pertambangan dengan ormas keagamaan juga bakal muncul," kata dia.

Natael lantas mengecam pemerintahan Jokowi lantaran berupaya menyuap ormas keagamaan dengan memberikan izin pertambangan. Ia lantas meminta ormas-ormas kepercayaan nan belum mengapresiasi pemerintah atas kebijakan tersebut untuk mengeluarkan pernyataan sikap menolak.

Sebaliknya, dia meminta ormas keagamaan nan sudah mengapresiasi pemerintah, untuk menolak pemberian izin tambang demi keselamatan rakyat.

"Dibagikannya izin pengelolaan tambang adalah langkah untuk meredam kekritisan ormas terhadap pemerintah, agar mereka sibuk mengurus tambang dan menelantarkan nilai- nilai perjuangan kemasyarakatan," kata dia.

Sebelumnya Jokowi mengeluarkan patokan ormas keagamaan dapat diberikan izin tambang dalam PP Nomor 25 Tahun 2024. Aturan baru ini menyertakan pasal 83A nan memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk mempunyai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Sesuai Pasal 83A (2) PP 25/2024, WIUPK merupakan wilayah jejak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Kendati demikian, Pasal 83 (3) beleid nan sama mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

"Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha kudu kebanyakan dan menjadi pengendali," sambung Pasal 83 (4) PP 25/2024.

(rzr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional