CNN Indonesia
Rabu, 30 Okt 2024 15:43 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera menentukan status norma eks Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dalam perkara baru nan menjeratnya.
Perkara baru tersebut mengenai dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nanti untuk memberikan kepastian norma bakal kita lakukan gelar perkara kelak bakal kita pembaruan berikutnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Ade Safri belum membeberkan kapan gelar perkara itu bakal dilakukan. Ia hanya memastikan proses investigasi tetap terus berjalan.
"Saat ini sedang berproses penyidikannya," ucap dia.
Sebelumnya, Firli sudah nyaris setahun mengantongi status tersangka dalam dugaan pemerasan nan disidik Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diduga melanggar Pasal 12 e dan alias Pasal 12 B dan alias Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal balasan penjara seumur hidup.
Kendati demikian, hingga sekarang belum ada perkembangan nan berfaedah dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.
Firli tercatat sempat kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali dia tak hadir.
Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Karena tak hadir, interogator lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
(dis/kid)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.