Polisi Amankan Berbagai Senjata Usai Anggota DPRD Tembak Warga

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah menemukan banyak senjata beragam jenis saat menggeledah rumah MSM, personil DPRD Lampung Tengah, nan telah membikin seorang warga tertembak di bagian kepala hingga tewas.

Barang bukti nan diamankan ialah satu pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, satu buah magasin, empat buah selongsong amunisi, satu pucuk senjata api laras panjang FNC Belgia, satu buah magasin dan satu buah tas senjata warna hijau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian satu pucuk senjata api HS + magasin, satu pucuk senjata api Revolver Cobra, dua buah magasin, dua boks senjata api kosong, satu boks perangkat pembersih senjata api, satu buah surat Garuda Shooting Club, empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm serta tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.

Barang-barang ini diamankan dari rumah MSM di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan, Kota Metro, serta rumah milik SW, penduduk Bumi Nabung Timur.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, saat konvensi pers di Kota Metro pada Minggu (7/7) mengatakan kepemilikan senjata tersebut ilegal.

"Tidak ada keterlibatan abdi negara keamanan, baik dari TNI maupun Polri," ujar Andik, diberitakan Antara.

Insiden penduduk tertembak ini terjadi pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 10.00 WIB dalam sebuah pesta pernikahan adik ipar MSM.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan MSM datang di aktivitas itu sebagai penduduk nan ditokohkan dan bekerja melepaskan tembakan sambutan.

Namun senjata api nan digunakan MSM mengarah ke seorang penduduk nan berada di lokasi.

"Senjata api nan ditembakkan itu rupanya pelurunya ini mengenai seorang penduduk nan kala itu tengah duduk di dekat parit di letak kejadian. Peluru tersebut langsung mengenai kepalanya," kata Umi.

Saat ini status MSM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia bakal dijerat pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 5 dan 20 tahun penjara.

(fea)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional