Polisi Audit Kerugian Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 M oleh Suami BCL

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi melakukan audit atas nilai kerugian sebesar Rp6,9 miliar dalam kasus dugaan penggelapan nan menjerat suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana.

"Kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bintoro menyebut dari hasil audit itu ditaksir nilai kerugian tak mencapai Rp6,9 miliar seperti nan dilaporkan oleh korban. Namun, Bintoro tak mengungkapkan berapa nilai kerugian dari hasil audit tersebut.

"Untuk total kerugian nan dilaporkan sebesar Rp6,9 miliar, namun dari hasil audit besarannya tidak seperti itu. Nanti untuk materi kami belum bisa sampaikan, lantaran ini ranah penyidikan," tutur Bintoro.

"(Kerugian) lebih mini daripada nan dilaporkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Bintoro menyampaikan pihaknya tetap terus melakukan investigasi atas kasus ini. Ia juga menegaskan Tiko tetap berstatus sebagai saksi.

"(Statusnya) tetap saksi," ujarnya.

Sebelumya, suami BCL, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, AW ke Polres Metro Jakarta Selatan mengenai dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.

Kuasa norma AW, Leo Siregar menerangkan dugaan penggelapan itu terjadi pada tahun 2015 hingga 2021 saat kliennya dan Tiko mendirikan perusahaan berjulukan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) nan bergerak dalam bagian makanan dan minuman.

Dalam perusahaan itu, AW menduduki kedudukan sebagai komisaris, sementara Tiko sebagai direktur. Namun, Leo menyatakan seluruh modal pendirian perusahaan itu seluruhnya berasal dari AW.

Dalam perjalanannya, kata Leo, AW bersikap pasif dan tidak berupaya untuk mencampuri pengurusan aktivitas usaha. Alhasil, Tiko mempunyai kewenangan penuh dalam mengurus aktivitas upaya perusahaan termasuk dalam perihal nan mengenai dengan keuangan.

"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini nan kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad nan tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya upaya lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang upaya mau tutup lantaran tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," tuturnya.

Leo menyebut kecurigaan soal dugaan penggelapan makin menguat di tahun 2021 saat AW menemukan ada dua arsip berupa P&L (profit and loss), nan mencurigakan.

"Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkan lah adanya temuan perihal penggunaan biaya sebesar Rp6,9 miliar nan tidak jelas peruntukannya. Dan lantaran tidak ada itikad baik dari nan berkepentingan untuk memberikan penjelasan dan penjelasan, maka kemudian Klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," ujarnya.

"Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam kedudukan dengan ancaman balasan maksimal 5 (lima) tahun balasan pidana penjara," imbuhnya.

(dis/rds)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional