Polisi di Jambi Beli Mobil Milik Burhanis Tanpa Surat Lengkap

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mobil nan diduga milik Burhanis, bos rental nan tewas di Pati, Jawa Tengah, dijual ke Briptu OB, personil Ditreskrimum Polda Jambi. Briptu OB membeli mobil itu tanpa surat-surat lengkap.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengatakan bahwa Briptu OB telah menjalani pemeriksaan internal Propam Polda Jambi. Briptu OB mengaku membeli mobil itu dari marketplace media sosial.

"Kalau untuk anggotanya dia juga korban dan merasa tertipu lantaran mobil itu tidak dilengkapi surat dan dokumen. nan berkepentingan telah dilakukan pemeriksaan internal Propam," ujar Kompol Amin, mengutip detikcom, Senin (8/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pengakuan Briptu OB pula, penjual menjanjikan bakal mengirim surat-surat kendaraan komplit setelah transaksi. Namun, surat-surat tak kunjung dikirimkan oleh penjual sehingga mobil tersebut diserahkan ke Ditreskrimum Polda Jambi.

"Iya, lantaran dijanjikan bakal dikirim dalam jenjang waktu. Pada saat ditunggu-tunggu surat tidak datang, sehingga dia menyerahkan (mobil) ke Direktorat lantaran dia merasa ditipu," ujarnya.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan Burhanis dan 3 rekan kerjanya sempat menemui Briptu OB untuk mengambil mobil itu pada November 2023 lalu. Mobil tersebut tercatat atas nama debitur Senja Utama nan tetap terikat dengan sebuah perusahaan leasing.

Namun, saat Burhanis dan rekannya hendak mengambil mobil itu, mereka tidak berbareng petugas leasing nan diperintahkan mengambil mobil tersebut sesuai dengan surat nan dikeluarkan perusahaan.

"Dokumen (surat pengambilan mobil) tersebut dikeluarkan Adira, namun tidak ditandatangani nan menerima kuasa dan bukan dari keempat orang tersebut nan menemui personil kami. Jadi personil kami mengambil langkah tidak menyerahkan saat itu," kata Andri.

Andri juga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Sampai saat ini belum ada laporan kehilangan maupun pemblokiran info terhadap mobil tersebut di Samsat.

"Belum ada laporan polisi nan dibuat debitur apa mobil itu kehilangan sehingga ada pemblokiran kendaraan tersebut itu tidak ada," ujarnya.

Dia menjelaskan mobil Honda Mobilio nan sebelumnya berada di Briptu OB telah diamankan Ditreskrimum Polda Jambi. Ditreskrimum Polda Jambi pun telah melakukan verifikasi ke pihak leasing.

"Kami sudah melakukan verifikasi berasas nomor polisi nomor rangka kami cek bukan hanya di sini tapi juga di Polda Metro, tidak ada pemblokiran artinya tidak ada laporan polisi," jelasnya.

Sementara pada Minggu (7/7), pihak leasing Adira memberi kuasa dengan Adira Jambi telah membikin laporan ke Polda Jambi atas kasus penggelapan unit alias pidana fidusia. Sehingga, mobil tersebut telah diserahkan ke pihak leasing.

"Pihak Adira telah melaporkan ke pihak kepolisian menyangkut dengan Pasal 372 (penggelapan) dan UU Fidusia. Setelah membikin laporan ke SPKT Polda Jambi, selanjutnya dari Direktorat Kriminal Umum menyerahkan mobil itu ke pihak Adira," pungkas Amin.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(tim/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional