Polisi Gadungan di Jaktim Ditangkap karena Kasus Narkoba

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 21 Mei 2024 10:04 WIB

Lukman, polisi abal-abal di Jaktim ditangkap. Selain pemerasan, dia juga terlibat dugaan kasus narkoba. Ilustrasi. Lukman, polisi abal-abal di Jaktim ditangkap. Selain pemerasan, dia juga terlibat kasus narkoba. (iStockphoto/LukaTDB)

Jakarta, CNN Indonesia --

Lukman Hakim (41), laki-laki nan mengaku sebagai anggota polisi berkedudukan Aiptu ditangkap. Selama ini, Lukman bertindak di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan Lukman sering memalak para pedagang dan bisa meraup untung hingga Rp3 juta tiap bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pekerjaannya dia sehari-hari suka mengemil (malak) kepada para pedagang nan ada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur dengan menggunakan busana seragam," kata Nicolas dalam keterangannya, Selasa (21/5).

Nicolas mengungkapkan Lukman mengaku sebagai personil Polri nan bekerja di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Setidaknya sudah empat tahun Lukman pura-pura jadi polisi.

Menurut pemeriksaan, Lukman berpura-pura jadi personil Polri lantaran terobsesi mau menjadi seorang polisi.

"Karena dia terobsesi menjadi seorang personil polisi, namun pada saat dia tes, dia tingginya kurang dan tidak bisa menjadi personil Polri," ucap Nicolas.

"Namun, tidak mengurangi niat dia tetap dia terobsesi menjadi personil Polri, sehingga dia menggunakan seragam Polri untuk aktivitas untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya," imbuh dia.

Lukman apalagi juga mengaku-aku sebagai seorang personil polisi berkedudukan Aiptu kepada keluarganya, ialah istri kedua serta mertua dari istri keduanya.

Uang hasil memalak nan diperoleh Lukman digunakan untuk membiayai kebutuhan family sehari-hari. Sebab, Lukman tak mempunyai mata pencaharian lainnya.

Lukman sekarang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 378 KUHP dan alias Pasal 508 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Tak hanya kasus pemerasan, Lukman juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan Lukman justru bermulai saat polisi sedang mengembangkan kasus narkoba.

"Sebelum kami menangkap LH, memang personil kami Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur berupaya memancing lantaran indikasi dia adalah seorang pengguna alias pengedar narkoba. Pada saat ditemukan pada dirinya ada bukti narkoba dan hasil tes urine juga positif dia menggunakan narkoba," tutur Nicolas.

"Kita melakukan pengembangan dan baru di situ kita menemukan bahwa dia polisi gadungan," ucapnya.

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional