CNN Indonesia
Jumat, 08 Nov 2024 12:45 WIB
Semarang, CNN Indonesia --
Tiga warnet di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal Jawa Tengah digerebek Direktorat Reserse Siber Polda Jateng lantaran memberikan kemudahan para tamu untuk mengakses situs judi online nan sudah diblokir Pemerintah.
Dalam penyergapan ini, polisi mengamankan pemilik dan teknisi di ketiga warnet nan diidentifikasi dengan inisial W, R, dan S.
"Modus operandi nan dilakukan para pelaku cukup cerdik. Mereka menginstal perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) pada jaringan warnet sehingga para visitor dapat dengan mudah mengakses situs-situs nan diblokir, termasuk situs gambling online," kata Direktur Reserse siber Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih di Mapolda Jateng pada Jumat, (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah peralatan bukti lain seperti komputer, monitor, modem, router, dan perangkat jaringan lainnya langsung dibawa diamankan petugas.
Langkah penyergapan oleh Polda Jawa Tengah ini menambah deretan upaya Polri dalam menjaga ruang digital nan kondusif dan bersih dari praktik-praktik terlarangan nan meresahkan masyarakat.
"Sesuai pengarahan ketua kami, Pak Kapolda dan Pak Kapolri, kami tidak bakal memberikan toleransi terhadap segala corak tindak pidana di bumi maya, termasuk pertaruhan online. Pengungkapan jaringan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan ruang digital nan kondusif bagi masyarakat," tegas Himawan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat serta pengelola warnet untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertaruhan online nan merusak moral dan masa depan, terutama bagi generasi muda.
"Judi online bukan hanya sekedar permainan, tetapi adalah kejahatan nan merusak masa depan. Kami berambisi masyarakat semakin sadar bakal ancaman gambling online dan berani melaporkan segala aktivitas terlarangan serupa kepada pihak kepolisian," kata Artanto.
Ketiga tersangka bakal dikenakan ancaman balasan berat berasas Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam balasan maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
(dmr/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.