Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian telah melakukan mediasi mengenai polemik razia rumah makan Padang non-Minang yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya viral aksi Perkumpulan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) nan melarang orang non-Minang berjualan masakan unik Sumatera Barat tersebut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan kedua belah pihak, baik PRMPC maupun pemilik rumah makan, telah mencapai kesepakatan bersama. Dari mediasi nan dilakukan, kata dia, PRMPC dan non-Minang yang mempunyai upaya kuliner itu sepakat untuk tak ada lagi istilah 'Padang Murah' karena bisa menimbulkan persepsi negatif dan berakibat pada rumah makan Padang lainnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua belah pihak sudah di mediasi dan membikin surat kesepakatan," ujar Sumarni, Rabu (30/10) seperti dikutip dari detikJabar.
"Dari PRMPC juga sepakat boleh menjual dengan nilai berapapun, tetapi tidak boleh menggunakan label paket Rp 10.000 alias paket Rp 8.000 dan penambahan tulisan 'Padang alias Minang' lantaran bakal menghancurkan rumah makan Padang lain," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Sumarni pun membantah info nan juga sempat viral bahwa ada larangan berdagang masakan Padang bagi orang non-Minang nan diduga dilakukan oleh Perkumpulan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) di Cirebon. Sumarni menyampaikan setelah melakukan verifikasi langsung dengan pihak PRMPC, tindakan tersebut tidak berangkaian dengan larangan tersebut.
Berdasarkan keterangan PRMPC, keluhan utama sebenarnya berangkaian dengan banyaknya rumah makan nan menjual masakan Padang dengan nilai nan sangat murah. PRMPC merasa perihal tersebut berpotensi merugikan rumah makan Padang lain dan dapat menakut-nakuti keberlangsungan upaya mereka.
"Ternyata PRMPC merasa keberatan akibat banyaknya nilai jual makanan Padang nan relatif sangat murah sehingga mengirimkan surat ke manajemennya (rumah makan). PRMPC cemas rumah makan Padang murah sampai mematikan rumah makan Padang Lain," katanya.
Namun demikian, narasi nan beredar di media sosial seolah menunjukkan PRMPC melarang penjualan masakan Padang bagi orang non-Minang, nan menurut Sumarni, adalah keliru. PRMPC menyatakan bahwa siapa pun mempunyai kewenangan untuk berdagang masakan Padang.
Sementara itu, pemilik rumah makan nan menjadi perhatian dalam video viral tersebut, Mohamad Fauzan, menyatakan pihaknya tidak bakal mempersoalkan kejadian ini lebih lanjut. Menurutnya, dinamika seperti ini adalah perihal biasa dalam bumi bisnis.
"Respons sigap ini menjadi upaya kami mengantisipasi adanya pihak-pihak nan bakal memanfaatkan situasi untuk menimbulkan gangguan Kamtibmas," ungkapnya.
Kabar ini mulai menjadi sorotan setelah video nan memperlihatkan pencopotan label "Masakan Padang" di salah satu rumah makan di Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Cirebon, menjadi viral di media sosial. Video tersebut menimbulkan banyak spekulasi di kalangan warganet nan menganggap tindakan ini mengenai dengan persaingan upaya kuliner.
Baca buletin lengkapnya di sini.
(tim/kid)
[Gambas:Video CNN]