Polisi Tangkap Selebgram Promosi Judi Online di Garut dan Sukabumi

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian secara terpisah menangkap wanita selebgram di Kabupaten Garut dan Sukabumi, Jawa Barat, lantaran mempromosikan judi online di akun media sosial masing-masing.

Aksi penangkapan pegiat media sosial nan diduga mempromosikan gambling online sedang giat dilakukan kepolisian beberapa waktu terakhir. Beberapa di antaranya apalagi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selebgram Garut

Polres Garut menangkap seorang wanita selebgram penduduk Kabupaten Garut lantaran mempromosikan enam situs gambling daring melalui akun media sosialnya. Sesuai peraturan undang-undang, promosi gambling online tersebut dilarang di Indonesia.

"Satu orang wanita nan ditangkap dalam kasus promosi gambling online melalui Instagramnya, dan saat ini tetap terus kita kembangkan," kata Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi, Rabu (6/11).

Ia menuturkan tersangka seorang wanita inisial FM (18) penduduk Kecamatan Bayongbong, Garut.

Polisi, kata dia, bakal terus melakukan pengembangan lantaran kemungkinan ada pihak lain nan terlibat dalam praktik promosi gambling daring nan menjerat wanita asal Garut itu.

"Saat ini nan berkepentingan tetap kita periksa soal perannya mengiklankan gambling online di media sosial," katanya.

Susilo menyebut hasil pemeriksaan sementara ada enam situs gambling daring nan dipromosikannya ialah berjulukan situs 86BBOSS, 86JOSS, 86ASIK, PIXIU, BVBWIN, dan JEJUSLOT.

Kasus tersebut, lanjut dia, sukses terungkap setelah jejeran Satuan Reserse Kriminal Polres Garut melakukan patroli siber nan menemukan FM mempromosikan gambling daring sejak Desember 2023.

Adi menyebutkan, pelaku FM mendapatkan penghasilan untuk mempromosikan situs gambling daring tersebut berkisar antara Rp300 ribu sampai Rp1 juta nan dihitung selama dua pekan, maupun selama satu bulan.

Akibat perbuatannya itu, kata Adhi, tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Untuk ancaman balasan bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan alias denda Rp10 miliar," katanya.

Selebgram Sukabumi

Di tempat terpisah, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap selebgram perempuan inisial A (23), penduduk Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jabar akibat mempromosikan gambling daring alias online di media sosial IG miliknya.

"Tersangka sudah lima bulan mempromosikan gambling daring selama lima bulan. Total untung dari kegiatannya itu, A mendapat sebesar Rp5 juta," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dalam konvensi pers di Sukabumi, Selasa (5/11).

Selain tersangka A, polisi juga menangkap seorang laki-laki berinisial RA (25), asal Kecamatan Cibeureum sebagai pemilik akun FB nan dijadikan sarana untuk mempromosikan gambling daring tersebut.

Dari hasil penyidikan, terungkap tersangka RA sudah mempromosikan situs web gambling daring itu selama delapan bulan dengan total untung sekitar Rp32 juta. Modus kedua tersangka dalam mempromosikan gambling daring itu dengan mengunggah konten video bermain gambling serta alamat situs gambling daring melalui IG dan Facebook.

Hasil promosi itu, kemudian dilaporkan kepada bandar alias admin situs web gambling daring melalui media sosial Telegram, selanjutnya pelaku mendapat untung sebesar Rp500 ribu sampai Rp2 juta setiap dua pekan.

"Kami juga menyita satu unit pengolah pusat alias central processing unit (CPU), monitor, keyboard, web cam, speaker, mouse, router wifi, dua unit handphone, tiga keping kartu ATM dan tiga kitab rekening bank," katanya.

Rita mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang info dan transaksi elektronik jo pasal 303 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan alias denda paling banyak Rp10 miliar.

Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan antara pelaku A dan RA tidak berada di satu jaringan gambling daring. Namun, keduanya mempunyai modus nan sama dalam mempromosikan gambling daring.

Terungkap untuk menjadi marketing alias tim promosi gambling daring rupanya pemilik akun media sosial minimal kudu mempunyai pengikut seribu pengguna aktif media sosial.

Mengenai asal negara dari akun-akun gambling daring ini tetap didalami pihaknya lantaran ada nan berkata Indonesia, juga ada beberapa akun dari luar negeri, seperti China, Singapura, Kamboja, dan Malaysia.

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional