CNN Indonesia
Minggu, 03 Nov 2024 10:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi telah menetapkan JFN (24), pengemudi truk ugal-ugalan nan menabrak sejumlah pengendara di Cipondoh, Tangerang, Banten sebagai tersangka.
"Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN (24) pengemudi truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (3/11), mengutip detiknews.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zain mengatakan, gelar perkara dilakukan pada Sabtu (2/11). Sopir truk saat ini tetap menjalani perawatan di rumah sakit lantaran sempat diamuk massa.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan/atau denda Rp20 juta.
"Ancaman balasan 10 tahun penjara," ujar Zain.
Aksi truk ugal-ugalan itu terjadi pada Kamis (31/10) siang. Truk nan dikemudian JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh dan menabrak bumper belakang mobil Suzuki Ertiga nan tengah berakhir di lampu merah.
Diduga panik, JFN kemudian melarikan diri ke arah Cipondoh hingga dikerja warga. Di sana, truk kembali menabrak sejumlah motor.
Meski sempat kabur, pelaku sukses dibekuk penduduk di bulatan Tugu Adipura, Cipondoh.
Total ada 6 orang terluka nan terdiri dari 4 pengendara sepeda motor, 1 pengemudi mobil, dan 1 orang pejalan kaki akibat kejadian tersebut. Sementara sebanyak 16 kendaraan mengalami kerusakan.
Usai pemeriksaan, JFN sendiri diketahui bukan merupakan pengemudi original truk tersebut. JFN diketahui sebagai kernet truk.
Pemeriksaan juga menemukan bahwa JFN positif narkoba jenis sabu. Beberapa peralatan bukti narkoba juga ditemukan di dalam truk.
(asr/asr)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.