Polisi Usut Tersangka Lain di Kasus Mutilasi Wanita dalam Koper Ngawi

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Polisi tetap menelusuri potensi adanya tersangka lain dalam kasus mutilasi UK (29) wanita nan jenazahnya ditemukan dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.

Pasanya, tersangka Rohmad Tri Hartanto namalain Antok (32) sempat meminta support untuk antar jemput mengambil koper dan kembali kepada saudaranya nan berinisial MAM.

"Masih dalam pemeriksaan. Kami tetap memeriksa keterlibatan rekan tersangkac berinisial MAM," kata Direskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Farman, Senin (27/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perangkat bukti CCTV nan dikumpulkan oleh polisi, MAM terluhat menjemput tersangka Antok di Kesiri. Namun, MA dalam kondisi pasif. Koper serta potongan tubuh lain nan ada di dalam kresek dibawa sendiri oleh tersangka Antok.

"Sementara tetap kita dalami. Memang terlihat di CCTV itu ada tersangka dan rekannya MA. Sepengetahuan kami sementara, tersangka melakukan aksinya sendiri," kata Farman.

MAM terekam CCTV hotel setelah diminta tolong oleh Antok ketika sudah membunuh korban UK. Antok meminta MAM untuk menjemputnya di kediri dan mengantar ke rumah tersangka di Tulungagung.

Antok beserta MAM ke Tulungagung untuk mengambil koper merah dan sejumlah kresek nan nantinya digynakan untuk menyimpan tubuh UK setelah dimutilasi. Keduanya juga sempat mampir ke salah satu minimarket untuk membeli pisau buah berwarna hijau dengan ukuran 20 centimeter.

"Apakah dia terlibat, lampau tahu tersangka membunuh korban dan menyimpan jenazahnya di koper, itu tetap kami dalami. Sampai saat ini MAM tetap diperiksa," pungkas Farman.

Peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Minggu (19/1) malam. Saat itu tersangka Rohmad Tri Hartanto namalain Antok (32) membujuk korban UK (29), Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar untuk bertemu.

Di bilik hotel itu, keduanya cekcok. Tersangka Antok mencekik leher, memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau buah nan di beli di minimarket.

Potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkannya ke kantong plastik serta koper berwarna merah. Hingga akhirnya dibuang ke tiga tempat berbeda, ialah Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek.

Koper merah berisi jenazah korban kemudian ditemukan penduduk Kamis (23/1). Tiga hari setelahnya, tersangka lampau ditangkap interogator Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah jalan di Madiun, Minggu (26/1) awal hari.

Atas perbuatannya Antok pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku tercanam balasan maksimal balasan meninggal alias seumur hidup.

(frd/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional