ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 10 Jul 2024 02:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mabes Polri mengaku bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap seluruh bandar dan kurir nan ditangkap mengenai kasus narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan lewat penerapan pasal TPPU itu diharapkan dapat menekan tingkat peredaran narkoba di Indonesia.
"Bagaimana kita komitmen jika bandar kita kudu miskinkan. Jadi sekarang kita sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mukti menyebut dengan dimiskinkannya para bandar dan kurir tersebut diharapkan bakal menimbulkan pengaruh jera dan tidak ada lagi modal untuk mereka beroperasi.
"Tujuannya apa, biar kita enggak capek lagi, lantaran tetap banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika nan dikendalikan oleh para bandar lantaran belum di TPPU," paparnya.
Sebelumnya satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menangkap total 38 ribu pengedar selama 10 bulan terakhir.
Ketua Satgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan penangkapan dilakukan interogator dalam kurun waktu sejak 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024.
"Selama periode tersebut Satgas Penanggulangan Narkoba tingkat Mabes dan Polda jejeran telah sukses menangkap 38.194 tersangka," ujarnya dalam konvensi pers, Selasa (9/7).
Dalam penangkapan tersebut, Asep Edi mengatakan pihaknya juga turut menyita beragam peralatan bukti narkoba. Mulai dari sabu, ekstasi, ganja, hingga narkoba jenis baru berupa PCC.
"Sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, tembakau gorila seberat 1,28 ton. Ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir," tuturnya.
(tfq/kid)
[Gambas:Video CNN]