CNN Indonesia
Senin, 10 Jun 2024 15:54 WIB
Surabaya, CNN Indonesia --
Anggota polisi wanita (Polwan) Polres Mojokerto, Briptu FN (28), nan diduga membakar suaminya, Briptu RDW (27), personil Polres Jombang, Jawa Timur, terancam balasan maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan Briptu FN dijerat Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini ialah Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/6).
Dirmanto menyebut Briptu FN sudah ditahan. Namun lantaran dia tetap mempunyai tiga anak, nan terdiri dari satu anak berumur dua tahun dan dua bayi berumur empat bulan, nan berkepentingan ditempatkan di ruang unik berbareng anaknya.
"Sehingga ada kewenangan eksklusif anak di situ sesuai patokan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur," katanya.
Di sisi lain, Dirmanto meminta agar publik alias warganet tidak membagikan info liar tentang kasus ini di media sosial. Ia juga berambisi masryarakat menghargai kewenangan privasi kekuarga korban maupun tersangka.
"Sekali lagi jangan mengupload pemberitaan alias mengupload informasi-informasi nan liar nan tidak terverifikasi. Itu ada patokan nan mengatur mengenai dengan hak-hak privasi daripada kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, kejadian ini bermulai dari cekcok rumah tangga Briptu FN dan Briptu RDW. Pelaku diduga jengkel lantaran korban diduga menghabiskan gajinya untuk bermain gambling online.
Di tengah cekcok, Briptu FN kemudian memborgol tangan suaminya dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi. Dia lampau menyiramkan bensin nan sudah disiapkannya ke tubuh Briptu RDW.
Setelah itu, terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu nan dipegang menggunakan tangan kanan.
Api nan ada di tangan terduga pelaku, lampau langsung menyambar ke tubuh korban nan sudah berlumur bensin.
Akibat kejadian itu Briptu RDW, dinyatakan meninggal bumi Pukul 12.55 WIB, Minggu (9/6), usai sempat dirawat lantaran luka bakar 96 persen. Sedangkan Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
(frd/fra)
[Gambas:Video CNN]