TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“PP 47 merupakan turunan untuk melaksanakan amanah dari UU P2SK,” kata Mahendra di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 18 November 2024.
Menurutnya, OJK sebagai regulator sekaligus pengawas perbankan sudah mengantisipasi bahwa PP 47 2024 bakal dilakukan dalam kurun waktu nan cepat. Seperti diketahui, penghapusan piutang bertindak enam bulan sejak PP 47 2024 diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 5 November 2024 lalu.
Mahendra juga menganggap syarat-syarat nan ditetapkan untuk bagi calon penerima penghapusan piutang macet sudah cukup detail. Menurutnya, semua persyaratan itu dimaksudkan untuk mencegah moral hazard maupun free rider atau penumpang gelap nan tidak sesuai kriteria.
“Dengan begitu maka pencatatannya dalam SLIK, dengan pelunasan itu bisa dihapus sama sekali,” ujarnya.
Sebagai informasi, palam PP Nomor 47 ini pemerintah mengatur jika bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) alias non-BUMN tak bisa menagih utang ke debitur alias pengguna setelah penghapusbukuan dilakukan.
Penghapusbukuan itu artinya bank telah menghapus piutang macet dari laporan posisi finansial sebesar tanggungjawab debitur alias nasabah. Dalam Pasal 4, penghapusbukuan piutang macet hanya bisa dilakukan setelah para bank, baik BUMN atau non-BUMN, telah menempuh beragam upaya perbaikan alias restrukturisasi angsuran bagi UMKM. Namun, dari segala upaya itu, para pengguna tetap tak bisa bayar tanggungjawab mereka.
Para pengguna nan mendapat akomodasi penghapusbukuan ini minimal lima tahun sejak PP ini diteken. Artinya, bank bakal bisa menghapus tagihan para nasabar nan telah dihapustagihan minimal lima tahun. Misalnya, satu bank telah menetapkan penghapusanbukuan untuk pengguna pada 21 Januari 2018. Maka, berasas PP ini piutang pengguna dapat dihapustagihkan.
Sementara itu, para pengguna tak bisa mendapatkan akomodasi ini jika penghapusbukuan terjadi belum genap lima tahun. Misalnya, satu bank telah menetapkan pengguna ditahapusbukuan pada 31 Januari 2020. Karena belum genap lima tahun, maka piutang pengguna tak dapat dihapustagihkan.
Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.