Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menyampaikan setuju alias tidak setuju merespons kemauan Presiden RI Prabowo Subianto yang hendak mengampuni koruptor andaikan mengembalikan duit korupsi ke negara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya bakal menunggu terlebih dulu sistem alias ketentuan perincian untuk selanjutnya menentukan sikap.
"Konteksnya ini kelak mungkin bakal didetailkan oleh para pembantu beliau. Seperti apa? Karena kan selanjutnya itu ada penjelasan beliau 'nanti mekanismenya bakal diatur'. Nah, sistem nan diatur itu seperti apa saya percaya kelak bakal lebih detail," ujar Setyo dalam konvensi pers perdana di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo hingga sekarang tetap meyakini komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi sebagaimana nan selalu disampaikannya dalam beberapa kesempatan. Untuk itu, dia menunggu komplit buahpikiran nan beberapa waktu lampau disampaikan ke publik dan bersedia untuk berkomunikasi.
"Saya percaya bapak presiden begitu tegas dari mulai beliau disumpah. Kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi," ucap dia.
"Kami menghargai apa nan sudah disampaikan oleh bapak presiden tersebut. Itu merupakan sebuah penghormatan dan apresiasi tentang pandangan nan sudah disampaikan," tandasnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Benny Jozua Mamoto menjelaskan buahpikiran Prabowo kudu dipelajari dengan saksama lantaran bertentangan dengan patokan nan berlaku.
Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menegaskan pengembalian kerugian finansial negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.
"Payung hukumnya gimana lantaran ini kan ada langkah-langkah nan tidak sejalan dengan patokan nan sudah ada," ucap Benny.
Sebelumnya, di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat, Prabowo mempertimbangkan kemungkinan untuk mengampuni koruptor asal mengembalikan duit hasil korupsi ke negara. Prabowo mengesampingkan proses norma dengan memberi kesempatan koruptor bertaubat.
"Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat," ucap Prabowo.
Menteri Koordinator bagian Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan buahpikiran nan disampaikan Prabowo tersebut merupakan bagian dari amnesti- rencananya bakal diberikan kepada 44.000 narapidana mulai dari kasus narkoba, UU ITE, tahanan politik hingga korupsi.
"Presiden mempunyai beberapa kewenangan mengenai dengan apa nan beliau ucapkan di Mesir mengenai penanganan kasus-kasus korupsi, ialah kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," ujar Yusril melalui siaran persnya, Kamis (19/12).
(ryn/DAL)
[Gambas:Video CNN]