TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), kembali membuka keran ekspor pasir laut. Ekspor pasir laut itu diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan ada 66 perusahaan sedang antri mengurus perizinan pengelolaan pasir laut. Perizinan itu tetap dalam tahap verifikasi dan evaluasi.
"Betul terdapat 66 perusahaan nan sudah dilakukan verifikasi dan evaluasi," kata Staf Khusus KKP, Doni Ismanto, pada Jumat, 13 September 2024.
Dia mengatakan, tahapan selanjutnya adalah KKP memastikan 66 perusahaan itu kudu memenuhi persyaratan nan terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Hasil Pengelolaan Sedimentasi di Laut, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dari 66 perusahaan nan sedang antre itu, salah satunya PT Gajamina Sakti Nusantara, perusahaan milik Yusril Ihza Mahendra. Yusril Ihza merupakan mantan Menteri Sekretaris Negara dalam Kabinet Indonesia Bersatu, era kepemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.
Dikutip dari Majalah Tempo, Pemburu Konsesi Penambangan Pasir Laut dari Hashim Djojohadikusomo sampai Yusril Ihza, jenis Minggu, 29 September 2024, PT Gajamina Sakti Nusantara berdiri pada Juni 2023. Perusahaan milik Yusril Ihza berkantor di Prospertiy Tower District 8, Sudirman Central Business District alias SCBD, Jakarta Pusat.
Yusril Ihza mengakui perusahaan itu baru dia dirikan. Menurut dia, PT Gajamina Sakti Nusantara didirikan untuk menjalankan upaya di bagian pembersihan sedimen laut.
Iklan
Dia menjelaskan alasannya mendirikan perusahaan itu selain untuk upaya di bagian pembersihan sedimen laut. Yusril Ihza berujar, pendirian perusahaan baru juga untuk mengubah pengelompokkan baku lapangan upaya Indonesia, dari perusahaan lama menjadi upaya pembersih sedimen.
"Saya memilih mendirikan perusahaan baru," ucap Yusril Ihza kepada Tempo pada Kamis, 26 September 2024.
Lebih lanjut, Yusril Ihza mengatakan, patokan ihwal pembukaan kembali keran ekspor pasir laut, berbeda dari sebelumnya. Hal itu, sejak pemerintah telah melarang ekspor pasir laut selama 20 tahun.
Yusril Ihza menganggap, bisnisnya bukan mengeruk pasir dari area izin upaya pertambangan pasir laut nan selama ini berjalan. Namun, kata dia, perihal itu hanya berasosiasi dengan keperluan dalam negeri.
Meskipun demikian, Yusril Ihza menilai, pasir nan berasal dari pengerukan sedimen, dapat diekspor jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. "Singapura salah satu negara nan membutuhkan," ucap dia.
Baca juga Laporan Utama Majalah Tempo: Buka Keran di Akhir Jabatan