Surabaya, CNN Indonesia --
Gregorius Ronald Tannur (32), tengah menjadi sorotan lantaran terseret kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi Oktober 2023 lampau di Surabaya, Jawa Timur.
Awalnya, Ronald dan Dini terlibat pertengkaran di Blackhole KTV, sebuah tempat karaoke di Surabaya. Ronald lampau menendang kaki korban, memukul kepala Dini dengan botol tequila, dan kemudian meninggalkannya dalam kondisi terjatuh di area parkir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekonstruksi memperlihatkan korban duduk bersandar di pintu mobil Ronald sebelum kemudian dilindas dan terseret beberapa meter saat Ronald meninggalkan letak dengan mobilnya.
Setelah kejadian di tempat parkir, Ronald membawa Dini nan sudah dalam kondisi kritis ke apartemennya dan mencoba memberikan support pernapasan buatan.
Ketika kondisinya tidak membaik, Ronald kemudian membawa Dini ke rumah sakit. Namun, korban akhirnya meninggal dunia.
Hasil autopsi di RSUD dr Soetomo Surabaya mengungkapkan, terdapat sejumlah luka dalam serius di tubuh korban, termasuk memar di kepala, leher, perut dan kaki.
Kasus ini mengundang perhatian besar, terutama lantaran status Ronald sebagai putra Anggota DPR RI Edward Tannur. Selain itu, Ronald juga divonis bebas oleh majelis pengadil PN Surabaya.
Tiga majelis pengadil ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo beranggapan Ronald tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan berat nan menyebabkan kematian.
Hakim menilai, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald.
Belakangan vonis bebas Ronald dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, Ronald sekarang dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Sosok Ronald Tannur
Ronald Tannur sendiri adalah putra dari Edward Tannur, seorang mantan personil DPR RI Fraksi PKB dari NTT. Ia dinonaktifkan oleh partainya dari DPR RI saat awal kasus ini mencuat.
Dalam sebuah wawancara, Edward mengatakan sehari-harinya Ronald adalah penanammodal saham. Anaknya itu juga sempat tercatat menjadi mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU di Surabaya, sebelum akhirnya mengundurkan diri.
"Dia ini aktivitasnya seperti ya kadang-kadang membantu mamanya kemana-mana, alias dia ada juga permainan saham, jual beli saham, seperti itu saja dia," kata Edward saat ditemui di instansi advokat Lisa Rahmat di Surabaya, 10 Oktober 2023 lalu.
Edward menyebut kaget dengan perbuatan Ronald kepada Dini. Sebagai orang tua, dia mengaku tak pernah mengajarkan tentang tindak kekerasan kepada anaknya.
"Kami sebagai orang tua tidak pernah mengajarkan kepada anak kami untuk melakukan hal-hal di luar kemanusiaan. Di luar kebiasaan dia untuk tidak mencederai orang lain," ujarnya.
Edward pun menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan si anak. Ia juga turut berbelasungkawa atas meninggalnya Dini, wanita asal Sukabumi, Jawa Barat.
"Saya sangat berbelasungkawa, menyesal atas perbuatan Ronald, anak saya, lantaran kejadian ini tidak kita semua harapkan. Dan permohonan maaf sebesar-besarnya dan penyesalan nan mendalam atas meninggalnya saudari kita DSA," kata Edward.
Kasus suap hakim
Sejalan dengan kontroversi nan berkembang, tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10). Mereka juga membekuk pengacara Ronald, Lisa Rahmat di Jakarta.
Ketiga pengadil itu diduga telah menerima suap alias gratifikasi sebesar Rp20 miliar untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan.
Dalam kasus itu, Ronald awalnya dituntut jaksa penuntut umum dengan ancaman balasan selama 12 tahun penjara serta bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun majelis pengadil PN Surabaya memutus Ronald tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald.
Belakangan vonis bebas Ronald itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi tersebut, Ronald dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Kini pengadil Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(frd/fra)
[Gambas:Video CNN]