Promosikan Judi Online, Tiga Konten Kreator di Sulsel Ditangkap

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Makassar, CNN Indonesia --

Polisi menangkap tiga konten kreator di Sulawesi Selatan (Sulsel) nan diduga mempromosikan judi online di media sosial.

Ketiga konten pembuat nan ditangkap yakni, WA (25), AM (19) dan MF (25). Mereka ditangkap di tiga wilayah yaitu, Kabupaten Soppeng, Gowa dan Makassar.

"Mereka ini mempromosikan situs gambling online di media sosial. Ketiganya sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubbid Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, Jumat (5/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan tersebut, kata Yerlin, diawali dari WA memperjualbelikan akun gambling online. Sementara, AM dan MF ditangkap mempromosikan situs gambling di akun IG nan dikelolanya.

"Kalau WA bisa dibilang memperjualbelikan chip 'Higgs Domino'. Kalau dua pelaku lainnya adalah konten pembuat nan mempunyai banyak pengikut di IG dan mempromosikan gambling online," terangnya.

Untung hingga Rp10juta per bulan

Kasubdit Tipidsider Ditkrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono menuturkan bahwa WA mengelola sekitar 2.000 akun Higgs Domino, kemudian menjual akun berisi chip dengan nilai Rp29 ribu sampai Rp30 ribu per 1 billion.

"Dari hasil penjualan itu, WA mendapatkan untung mencapai Rp10 juta per bulan," kata Bayu.

Kemudian AM, kata Bayu merupakan. Konten pembuat freestyle motor mempromosikan salah satu situs gambling online.

"Tersangka ini meng-endorse salah satu situs gambling online. Tersangka ini dibayar per minggu Rp2,5 juta sampai Rp2 juta," jelasnya.

Sedangkan MF juga melakukan promosi online dengan akun IG @liaran.bugis mempromosikan dua situs gambling online

"Tersangka ini juga mendapat penghasilan nan sama untuk setiap situs gambling online nan meng-endorse. Keuntungan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka," jelas Bayu.

Bayu menerangkan telah merekomendasikan pemblokiran 108 situs gambling online nan kerap digunakan oleh masyarakat di Sulawesi Selatan kepada Kominfo.

"Dari hasil patroli Siber, kita temukan ada 180 situs gambling online nan kerap digunakan. Kita sudah rekomendasikan ke Kominfo untuk dilakukan pemblokiran," pungkasnya.

Ketiganya pun disangkakan pasal tentang pertaruhan online nan tertuang dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

(mir/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional