Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 08 Jul 2024 10:11 WIB

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman juga memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan investigasi kepada Pegi Setiawan namalain Perong. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan namalain Perong dari tahanan. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Bandung, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dari tahanan.

Praperadilan nan dilayangkan Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon telah dikabulkan oleh hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata hakim Eman saat membaca amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

Hakim Eman menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada investigasi nan tidak sah, maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah.

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berasas surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat nan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujarnya.

Hakim Eman menyebut tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan alias pembunuhan berencana dan alias pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Selain itu, pengadil Eman juga menetapkan bahwa surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,

"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan alias penetapan nan dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon nan berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," ujarnya.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan investigasi terhadap pemohon," kata pengadil menambahkan.

Hakim Eman juga meminta Polda Jabar memulihkan kewenangan Pegi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

Sementara itu Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal alim terhadap putusan hakim.

"Kita bakal koordinasi dengan interogator kelak Kalau misalkan dari putusan pengadil ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan investigasi dan segera dibebaskan jadi kita tetap alim apa nan diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan investigasi untuk langkah selanjutnya," kata Nurhadi usai pembacaan putusan.

(csr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional