PSHK: Publik Harus Lawan Niatan DPR Evaluasi MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 30 Agu 2024 19:45 WIB

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengatakan publik kudu melawan rencana DPR RI nan mau mengevaluasi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Ilustrasi. PSHK mengatakan publik kudu melawan rencana DPR RI nan mau mengevaluasi kewenangan. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengatakan publik kudu melawan rencana DPR RI melalui Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia nan mau mengevaluasi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Doli mengatakan rencana mengevaluasi MK sebagai kebutuhan jangka menengah hingga panjang. Doli menilai MK saat ini telah melampaui kewenangan nan diberikan lantaran terlalu banyak mengurus perihal meski bukan ranahnya.

"Tidak mengherankan jika DPR menyampaikan perihal tersebut, karena sejumlah legislasi bermasalah nan dihasilkan oleh DPR dan Presiden trennya langsung di-judicial review ke MK sesaat setelah disahkan, kemudian beberapa dibatalkan alias ditafsirkan agar berbobot konstitusional oleh MK, seperti nan terjadi pada UU Cipta Kerja dan UU Pilkada baru-baru ini," ujar Violla kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam tanda kutip, beberapa putusan MK mengganggu upaya DPR dan Presiden melakukan otokrasi legalisme," sambungnya.

Violla mengingatkan agar MK dan publik untuk bersiap melawan rencana tersebut. Hal itu dikarenakan ada upaya DPR untuk kembali menundukkan dan melemahkan kegunaan konstitusional MK sebagai penjaga konstitusi, pelindung kewenangan konstitusional, dan penyeimbang kekuasaan eksesif DPR dan Presiden.

"MK dan publik perlu bersiap melawan," tuturnya.

Violla lantas menyinggung upaya DPR dan Presiden melucuti MK dalam satu dasawarsa terakhir seperti dengan merevisi Undang-undang (UU) MK, recall pengadil konstitusi Aswanto, dan melakukan court-packing dengan menempatkan pengadil konstitusi kepanjangan tangan DPR dan Presiden.

"Jika pengurangan kewenangan konstitusional tersebut terjadi, maka independensi MK semakin terganggu dan MK tidak dapat menjalankan kegunaan konstitusional sebagaimana mestinya," katanya.

Seruan untuk melawan rencana DPR mengevaluasi MK tersebut juga disampaikan oleh Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah 'Castro'. Ia menilai DPR mau mengooptasi MK.

Castro mengatakan siasat jelek DPR tersebut timbul kembali pascaputusan MK mengenai periode pemisah pencalonan dan syarat usia calon kepala wilayah nan menutup pintu bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo ialah Kaesang Pangarep untuk berkompetisi di Pilkada 2024.

"Itu jelas corak serangan kembali DPR untuk MK pasca dua putusan kemarin," kata Castro.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional