PSN Era Jokowi Rampas 571 Ribu Hektare Tanah Rakyat, KPA Desak Evaluasi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat per Juli 2024, Proyek Strategis Nasional (PSN) era pemerintahan Joko Widodo di 134 titik telah merampas tanah hingga 571 ribu hektare. Proyek-proyek ini tersebar di beragam bidang, dari energi, infrastruktur, pangan, pabrik, hingga real estate

“Pemerintahan Jokowi menjadikan proyek pembangunan nan kental dengan kepentingan upaya swasta termasuk swasta asing sebagai PSN,” ucap Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 September 2024.

Dengan memberi label PSN, Dewi menyebut Presiden Jokowi melahirkan keputusan nan mengakibatkan terjadinya perampasan tanah, penggusuran dan kriminalisasi rakyat.  PSN telah merampas demokrasi, kebebasan, kewenangan hidup dan kewenangan atas tanah rakyat.

Karena itu, Dewi mendesak pemerintah mengevaluasi proses perumusan izin PSN nan dia nilai koruptif dan manipulatif. Dia juga mendesak penegak norma mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi agraria, dan mafia tanah 

Bersama Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), Aliansi Perempuan Indonesia (API), dan Aliansi Pendidikan Gratis (Apatis), KPA menggelar tindakan bertepatan dengan Hari Tani di Jakarta dan 15 titik di wilayah lain. Mereka beraliansi dalam Gerakan Rakyat Lawan Perampasan Tanah.

Iklan

“Kami Petani berbareng Gerakan Rakyat Lawan Perampasan Tanah menuntut Presiden Joko Widodo agar mempertanggungjawabkan penyelewengan penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia beserta seluruh kejahatan agraria nan terjadi,” kata Dewi.

Dalam tindakan Hari Tani ini, para petani juga menyampaikan tuntutan kepada pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto mendatang. Mereka menuntut pemerintah menjalankan Reforma Agraria Sejati sesuai dengan UUD 1945 dan UUPA 1960 dengan redistribusi tanah kepada petani gurem, pekerja tani dan wanita petani.

Mereka juga menuntut pemerintah mendatang menyelesaikan seluruh bentrok agraria struktural sebagai proses pemulihan hak-hak korban perampasan tanah dan penggusuran. Selain itu, mereka menuntut negara menjamin kesiapan modal, pendidikan, teknologi tepat guna, benih, pupuk, prasarana pertanian dan pasar nan berkeadilan.

Pilihan Editor: Terpopuler: 4 Proyek Prabowo jadi Bom Waktu, 4 Perusahaan Grup Bakrie Ditetapkan PKPU

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis