Rekaman CCTV Jadi Bukti Baru Jessica Wongso di Sidang PK

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Bukti baru alias novum nan diajukan oleh Jessica Kumala Wongso dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) berupa kamera pengawas alias Closed Circuit Television (CCTV).

Hal itu terungkap dalam sidang pertama nan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/10).

Sebelum memulai sidang, ketua majelis pengadil Zulkifli Atjo meminta penemu novum atas nama Helmi Bostam diambil sumpah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara kelak disumpah ya," kata pengadil di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10).

"Ya," jawab Helmi Bostam.

Helmi Bostam mengatakan menemukan novum berupa CCTV tersebut saat menonton obrolan di saluran YouTube.

"Saudara diajukan sebagai orang nan menemukan (novum). Kapan ditemukan?" tanya hakim.

"Saya waktu memandang di YouTube ada pembicaraan antara Karni Ilyas dan Darmawan Salihin, dari situ saya tahu pengacara Jessica bakal mengusulkan PK," jawab Helmi.

Pengacara Jessica, Sordame Purba, mengatakan CCTV tersebut sudah pernah dihadirkan di persidangan beberapa tahun silam saat Jessica duduk sebagai terdakwa. Rekaman dalam CCTV tersebut, kata dia, tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV nan diputar di persidangan telah dipotong-potong. Akan tetapi, pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga pengadil mengabaikannya," tutur Sordame Purba.

"Namun, akhirnya sekarang kami menemukan potongan itu nan dapat membuktikan bahwa rupanya memang betul CCTV ini tidak utuh lagi dari awal hingga akhirnya.

Sebab, jika kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut, maka condong bakal terjadi kesesatan di dalam konklusi perkara ini," sambungnya.

Ia menyatakan ada potongan video nan tidak pernah ditampilkan dalam sidang. Novum tersebut terdapat dalam sebuah flashdisk ataupun CD nan diperoleh dari TV One dan berisi rekaman tayangan aktivitas wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna nan berjulukan Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023.

"Di dalam aktivitas wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV restoran Olivier nan selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan," ucap Sordame Purba.

Pengacara Jessica lainnya, Andra Reinhard Pasaribu, mengatakan penyitaan CCTV tersebut tidak sah nan mengakibatkan semestinya putusan pengadilan batal demi hukum.

"Bahwa berasas uraian tersebut di atas, maka putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi norma haruslah dibatalkan, lantaran telah didasarkan pada rekaman CCTV nan merupakan perangkat bukti nan tidak sah," kata Reinhard

"Judex facti maupun judex juris telah lenyap dan melakukan kekeliruan nan nyata lantaran telah memberikan pertimbangan norma nan berasas pada rekaman CCTV padahal rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa," sambungnya.

Sebelumnya, Jessica didampingi pengacaranya Otto Hasibuan mendaftarkan PK melalui PN Jakarta Pusat pada Rabu (9/10).

Otto menjelaskan PK menjadi upaya norma nan bisa diambil oleh terdakwa alias terpidana untuk membantah tudingan nan dialamatkan kepada dirinya.

"Jadi, hari ini kita datang dan Jessica juga datang di sini dan terus terang saja memang ini tidak mudah bagi kami lantaran bagaimanapun dia kan sudah dibebaskan dengan langkah bebas bersyarat," kata Otto beberapa waktu lalu.

"Diskusi kami panjang, apakah perlu mengusulkan PK alias tidak. Berhari-hari walaupun sudah lama kami siapkan tapi berhari-hari pembicaraan ini terus berlangsung, tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apa pun kesempatan nan diberikan oleh Undang-undang kepada saya, saya kudu melakukan upaya norma terhadap itu, dia bilang," sambungnya.

Menurut Otto, pihaknya telah memegang novum termasuk ada kekeliruan hakim. Namun, dia enggan menjelaskan secara gamblang novum tersebut.

Ia pun mengungkapkan argumen tetap mengusulkan PK kendati Jessica sudah menjalani masa pembebasan secara bersyarat.

"Meskipun dia [Jessica] sudah di luar, tapi kan dia merasa tidak melakukan perbuatan itu. Dia mau membantahkan jika boleh MA menyatakan dia tidak bersalah. Itu saja. Tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu," ungkap Otto.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional