Reklamasi di Gili Gede Lombok Diusut, Pemprov Tegaskan Tak Ada Izin

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang mengusut dugaan reklamasi terlarangan di perairan Gili Gede, Sekotong, Lombok Barat.

Kekinian, Kejati baru saja meminta keterangan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, Muslim, mengenai dugaan reklamasi terlarangan di perairan pulau tersebut.

Muslim mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala DKP NTB sekaligus kedudukan sebelumnya sebagai Kepala Bidang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DKP NTB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Datang) memenuhi permintaan dari Kejati untuk dimintai keterangan kaitannya dengan masalah apakah aktivitas di Gili Gede itu masuk kategori reklamasi apa nggak. Itu nan ditanya (oleh penyidik)," kata Muslim saat ditemui di lobi Kejati NTB usai diperiksa, Selasa (21/10) seperti dikutip dari detikBali.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, mengatakan sejumlah saksi lain telah diperiksa interogator Pidsus Kejati NTB dalam kasus nan sama, di antaranya mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) NTB Madani Mukarom, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, dan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, H Mohammad Rum.

"Masih penyelidikan," katanya.

Sehari kemudian, Rabu (22/10), mengutip dari Antara, Muslim menyatakan Pemprov NTB tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi laut di Gili Gede. Dia mengatakan izin nan diajukan perusahaan mengenai adalah pembangunan dermaga dan water bungalow.

"Mereka mengusulkan izin pembangunan dermaga dan water bungalow. Tidak ada izin reklamasi," ujar Muslim di Mataram, Lombok, Rabu.

Ia mengakui PT Thamarind Dive Resort selaku pengelola di Gili Gede, selama ini baru mengantongi izin letak nan dikeluarkan pada tahun 2019 hingga berhujung di tahun 2021. Izin itu bertindak selama 2 tahun.

"Bangunan di tengah laut sudah ada. Hanya bentangan sampai ke daratan nan belum ada dan dari hasil peninjauan PSDKP Satker Lombok dan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, isinya tidak ada masalah cuman saran penyesuaian tindak lanjut-nya lantaran izin letak itu hanya bertindak 2 tahun," ujar Muslim.

Izin ini menurut Muslim, secara patokan tersirat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selanjutnya, peraturan pemerintah (PP) Nomor 21, PP Nomor 5, PP Nomor 27 Tahun 2021 dan turunannya Permen KP Nomor 28 Tahun 2021.

Oleh lantaran itu, perihal keberadaan pulau mini tersebut masuk kategori reklamasi, Muslim memilih untuk tidak berkomentar lantaran di luar kapabilitas sebagai pejabat DKP NTB.

Dirinya hanya menegaskan pemerintah provinsi tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi untuk PT Thamarind Resort lantaran merujuk pada patokan Pasal 2 ayat (3) Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Reklamasi, pemerintah tidak boleh mengeluarkan izin reklamasi di perairan Gili Gede nan masuk kategori area konservasi dan alur laut.

"Karena saat urus izin ke provinsi, dia (PT Thamarind Resort) bangun dermaga dan water bungalaw. Provinsi tidak pernah keluarkan izin reklamasi. Karena di dalam Perpres 122 tahun 2012 tentang Izin Reklamasi dan Pulau-Pulau Kecil di pasal 2 ayat 3 bahwa reklamasi tidak boleh dilaksanakan di area konservasi dan alur laut. Itu sudah clear," terang Muslim.

Meski demikian, Muslim sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap pihak kejaksaan nan mengusut dugaan persoalan reklamasi tersebut dapat dituntaskan.

"Jadi saya mendukung persoalan ini untuk dituntaskan, agar apa, siapa pun ke depan pelaku upaya wajib alim izin dan patokan sehingga ada kepastian norma lebih sigap kepada investasi wilayah bisa tumbuh tanpa ada keraguan," katanya.

(kid/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional