Remaja Wanita Disekap dan Diperkosa Selama 10 Hari di Gudang Tangerang

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 29 Okt 2024 13:54 WIB

Seorang remaja wanita berinisial VLR (17) menjadi korban dugaan tindakan penyekapan hingga pemerkosaan di sebuah penyimpanan rumah di area Cibodas, Kota Tangerang. Seorang remaja wanita berinisial VLR (17) menjadi korban dugaan tindakan penyekapan hingga pemerkosaan di sebuah penyimpanan rumah di area Cibodas, Kota Tangerang. Istockphoto/Favor_of_God

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang remaja wanita berinisial VLR (17) menjadi korban dugaan aksi penyekapan hingga pemerkosaan di sebuah penyimpanan rumah di area Cibodas, Kota Tangerang.

Peristiwa ini bermulai saat korban berkenalan dengan pelaku YH (19) lewat media sosial FB dan menjalin hubungan. Singkat cerita, korban kemudian berjumpa dengan pelaku di daerah Jakarta Barat pada Jumat (18/10).

Setelahnya, pelaku membujuk korban ke sebuah rumah di wilayah Cibodas. Setiba di lokasi, korban lantas diajak pelaku ke penyimpanan nan berada di lantai 2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama kurang lebih 10 hari korban berada di penyimpanan lantai 2 terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (29/10).

Ade Ary menyatakan saat itu korban tak bisa melakukan banyak. Sebab, pelaku turut menakut-nakuti korban jika menolak permintaannya.

"Korban menjelaskan jika korban menolak maka terlapor bakal mengikat korban dengan tali," ujarnya.

Singkat cerita, korban akhirnya sukses melarikan dan keluar dari rumah pelaku. Korban kemudian berjumpa dengan saksi AMS dan menceritakan kejadian nan dialaminya.

Mendengar cerita itu, saksi lantas membawa korban ke Polsek Jatiuwung untuk melaporkan peristiwa tersebut. Selanjutnya, personil piket Unit Reskrim Polsek Jatiuwung membawa korban ke Polres Metro Tangerang Kota.

Ade Ary mengatakan pihaknya resmi menerima laporan korban pada Minggu (27/10). Kata dia, korban juga telah menjalani visum kebidanan serta visum luar.

"Visum kebidanan untuk mendukung pasal 81, 82 UU PA. Dan visum luka untuk mendukung 333 KUHP," ujarnya.

Selain itu, Ade Ary menyebut sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. Di antaranya R selaku ayah korban dan AMS saksi nan berjumpa dengan korban saat melarikan diri.

"Lanjut upaya untuk cari dan tangkap pelakunya," ucap Ade Ary.

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional